Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Digarong Lagi, Digarong Lagi

Infrastruktur Makanan Empuk Para Koruptor

Senin, 18 Oktober 2021 08:56 WIB
Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex saat digelandang ke Gedung KPK setelah terjaring OTT. (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex saat digelandang ke Gedung KPK setelah terjaring OTT. (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kerja keras Pemerintah menggenjot pembangunan infrastruktur dari ujung paling timur sampai ujung paling barat, terus dirongrong dan dijadikan makanan empuk para koruptor. Proyek-proyek infrastruktur bernilai miliaran rupiah itu, terus-terusan digarong "tikus-tikus berdasi".
 
Akhir-akhir ini, proyek infrastruktur menjadi kasus paling dominan yang ditangani KPK. Sepanjang 2020 sampai Maret 2021, tercatat ada 36 kasus korupsi pembangunan infrastruktur. Pelakunya beragam, paling banyak adalah kepala daerah, anggota DPR, dan pejabat setingkat kepala dinas.
 
Sepanjang 2021, ada 6 kepala daerah yang dicokok KPK. Empat di antaranya terkait kasus pembangunan infrastruktur.
 
Kasus teranyar terjadi di Musi Banyuasin (Muba). Kasus ini terungkap setelah  KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan alias OTT Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin, Jumat (15/10) malam. Sehari kemudian, KPK menetapkan Dodi dan tiga orang lainnya sebagai tersangka.
 
Tiga tersangka lainnya adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Muba Herman Mayori (HM), Kepala Bidang SDA Dinas PUPR Muba Eddi Umar (EU), dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SUH). Dodi, Herman, dan Eddi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Suhandy sebagai tersangka pemberi suap.
 
Kasus ini bermula ketika Pemkab Muba akan melaksanakan empat pembangunan proyek infrastruktur pada 2021. Rinciannya, tiga proyek rehabilitasi irigasi dan satu proyek normalisasi Danau Ulak. Untuk melaksanakan proyek tersebut, Dodi diduga memberikan arahan ke Herman, Eddi, dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Muba agar lelang dimenangkan oleh pengusaha yang sudah ditentukan. Dodi lalu membuat daftar paket pekerjaan dan telah menentukan calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan tersebut.
 
Putra Alex Noerdin itu juga menentukan persentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan. Besaran fee tersebut yakni 10 persen untuk dirinya, 3-5 persen untuk Herman, dan 2-3 persen untuk Eddi serta pihak lainnya yang terkait dalam proyek ini.
 
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dalam proyek itu, perusahaan milik Suhandy ditetapkan menjadi pemenang 4 paket proyek pembangunan. "Total komitmen fee oleh SUH atas dimenangkannya 4 proyek paket pekerjaan di Dinas PUPR tersebut sekitar Rp 2,6 miliar," kata Alex.
 
Pada medio September lalu, KPK melakukan OTT atas kasus korupsi infrastruktur. Yang ditangkap saat itu adalah Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kolaka Timur Anzarullah.
 
Andi tersangkut kasus dana hibah rehabilitasi dan rekonstruksi, serta dana siap pakai dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dana hibah sebanyak Rp 26,9 miliar dan dana siap pakai sebanyak Rp 12,1 miliar. Anzarullah meminta ke Andi agar beberapa proyek pekerjaan fisik dari dana hibah BNPB bisa dilaksanakan orang-orang kepercayaannya dan pihak-pihak lain yang membantu. Andi diduga meminta uang sebesar Rp 250 juta. Anzarullah telah menyerahkan uang Rp 25 juta sebagai uang muka, sisanya diserahkan di rumah pribadi Merya di Kendari.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.