Dark/Light Mode

Eks Walkot Tanjungbalai Jadi Saksi Buat Azis Syamsuddin

Senin, 18 Oktober 2021 13:32 WIB
Eks Wali Kot Tanjungbalai M Syahrial. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Eks Wali Kot Tanjungbalai M Syahrial. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Secara bertahap, Azis 100 ribu dolar AS (Rp 1,42 miliar), kemudian 17.600 dolar Singapura (Rp 185 juta), dan 140.500 dolar Singapura (Rp 1,48 miliar) kepada Robin.

Baca juga : Selain Meriksa, KPK Sekalian Perpanjang Masa Penahanan Azis Syamsuddin

Total, Azis menyerahkan Rp 3,1 miliar dari kesepakatan awal senilai Rp 4 miliar kepada Robin dan Maskur.

Baca juga : "Kasus Saya Ditangani Tim Taliban…"

Atas perbuatannya tersebut, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.