Dark/Light Mode

KPK Tetapkan Bupati Kuansing Tersangka Korupsi Perizinan HGU Sawit

Selasa, 19 Oktober 2021 21:20 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Dalam kasus ini, Sudarso disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga : KPK Tahan Wakil Ketua Dewan Direksi PT Wika-Sumindo

Sementara itu, Andi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga : Bupati Kuansing Yang Dicokok KPK Punya Harta Rp 3,7 M

Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 19 Oktober sampai 7 November.

Baca juga : Menkominfo Pastikan Ada Sanksi Tegas Pelanggar Karantina Covid-19

Sudarso ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Sementara Andi ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.