Dark/Light Mode

Total Uang Amplop Bowo Sidik Rp 8,45 Miliar

Kamis, 23 Mei 2019 19:59 WIB
Tersangka anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso, usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (23/5). (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka).
Tersangka anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso, usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (23/5). (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka).

RM.id  Rakyat Merdeka - Perlu waktu 13 hari bagi tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelesaikan penghitungan uang amplop dalam 84 kardus dan 2 box kontainer milik Anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, penghitungan kardus-kardus milik tersangka kasus suap jasa angkut pupuk itu dilakukan sejak 29 Maret - 10 Mei 2019. Menurut Febri, butuh waktu untuk menghitung total uang dari amplop-amplop tersebut.

"Karena kami harus secara hati-hati tentu saja dan memastikan semua uang dalam satu persatu amplop tersebut dihitung," ungkap Febri di Gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (23/5).

Baca juga : Pemprov Banten Bangun 3 Masjid Senilai Rp 7,5 Miliar

Hasil penghitungan, uang yang ada dalam 85 kardus dan 2 kontainer plastik tersebut totalnya Rp 8,45 miliar. Febri mengatakan amplop itu berisi uang pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu. Namun, sebagian besar amplop berisi uang dalam pecahan Rp 20 ribu.

Sayang, Febri tak menjelaskan detail sumber uang Rp 8,45 miliar tersebut. Dia hanya memastikan uang itu merupakan aliran suap yang diterima Bowo.

"Uang itu saat ini disita sebagai bagian dari berkas perkara," ujarnya. Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota DPR dari Fraksi Golkar Eka Sastra terkait kasus suap jasa angkut pupuk.

Baca juga : Soal Holding Farmasi, Bos Kimia Farma Ngarep Cepat Kelar

Namun, Eka diperiksa untuk tersangka Indung dari PT Inersia, bukan untuk Bowo Sidik Pangarso yang separtai denganya. Febri bilang, penyidik menduga Eka mengetahui aliran dana suap serta gratifikasi yang ditemukan di kantor Indung itu.

"Kami membutuhkan keterangan Yang bersangkutan terkait informasi-informasi terkait sumber dana gratifikasi," beber Febri.

"Saksi yang diperiksa diduga mengetahui, melihat sebagian dari peristiwa itu," imbuh eks aktivis ICW ini. Bowo bersama Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti dan pejabat PT Inersia, Indung ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kerjasama pengangkutan pupuk milik PT Pilog dengan PT HTK.

Baca juga : Wijaya Karya Bagikan Dividen Rp 346,05 Miliar

Bowo dan Idung sebagai penerima sedangkan Asty pemberi suap. Bowo diduga meminta fee dari PT HTK atas biaya angkut. Total fee yang diterima Bowo USD 2 permetric ton. Diduga telah terjadi enam kali menerima fee di sejumlah tempat seperti rumah sakit, hotel dan kantor PT HTK sejumlah Rp 221 juta dan USD 85.130.

Bowo dan Indung selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Asty selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.