Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kabar Haji Isam Pimpin Operasi Karhutla Dibantah Mensesneg: Tidak Benar Itu!
- Selain Upah Pungut, KPK Juga Usut Dugaan Korupsi Proyek di Kabupaten Bogor
- Cegah Karhutla Meluas, 8 Desa Di Cengal Perkuat Sinergi
- Prabowo Dan Jokowi Jadi Saksi Akad Nikah Kasespri Rizky Irmansyah
- KPK: OTT Rektor Unsoed Jadi Momentum Perkuat Integritas Perguruan Tinggi
Datang Ke KPK, Menteri Suharso Bahas Remunerasi Penegak Hukum
Kamis, 21 Oktober 2021 19:23 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah berencana menyamakan pemberian tunjangan untuk penegak hukum dalam penanganan perkara.
Rencana itu dibahas Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga : Bandara Soetta Tawarkan Hasil PCR Cuma Sejam
"Kita ingin menstandarkan remunerasi terkait untuk para penegak hukum," ujar Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/10).
Dia mengatakan, penyamaan tunjangan itu sudah dibahas KPK dengan pemerintah bertahun-tahun. Namun, kedua belah pihak tidak menemukan titik terang.
Baca juga : Ditelusuri KPK, Aliran Duit Suap Bupati Kuansing
Penyamaan tunjangan ini juga digodok ke lejaksaan dan kepolisian. Pemerintah tidak ingin ada pemberian tunjangan berbeda dalam penanganan perkara yang dilakukan penegak hukum. Hasil pembahasan tunjangan ini nantinya akan diserahkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Kita sudah datang misalnya di kejaksaan dari kepolisian tapi kita kan banyak hal yang perlu disepakati bersama sampai kemudian nanti dibawa ke Kementerian Keuangan," tutur politisi PPP ini.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya