Dark/Light Mode

Cek Di Sini, Aturan Terbaru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri

Sabtu, 23 Oktober 2021 10:17 WIB
Ilustrasi pelaku perjalanan dalam negeri di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten. (Foto: Instagram)
Ilustrasi pelaku perjalanan dalam negeri di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten. (Foto: Instagram)

 Sebelumnya 
2. Tujuan ke wilayah non Jawa Bali Level 3 dan 4

Tujuan perjalanan ini juga diatur dalam Inmendagri No. 54 Tahun 2021, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Moda udara

Wajib menunjukkan 2 dokumen yaitu kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

b. Moda transportasi lain (laut, darat baik kendaraan pribadi dan umum, penyeberangan, dan kereta api antar kota) 

Baca juga : Geledah 3 Lokasi Di Pekanbaru, KPK Amankan Catatan Keuangan

Wajib menunjukkan 2 dokumen yaitu kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam. Atau hasil negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam.

Untuk tujuan ke wilayah Non Jawa Bali Level 1 dan 2, semua moda transportasi hanya mensyaratkan satu dokumen saja. 

Yaitu hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam. Atau hasil negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat, baik dengan kendaraan pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi secara nasional, tidak membutuhkan dokumen perjalanan khusus. Dengan catatan, skrining kesehatan dan protokol kesehatan diberlakukan secara ketat.

3. Mobilitas anak-anak di bawah usia 12 tahun

Baca juga : Di Balik Pandemi Covid-19, Ada Pelajaran Dan Peluang Bagi RI

Anak-anak berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan, dengan syarat memenuhi aturan testing sesuai moda transportasi dan daerah tujuan.

4. Sopir kendaraan logistik

a. Wilayah Jawa Bali

Untuk wilayah Jawa Bali, sopir kendaraan logistik yang telah menjalani vaksinasi dosis kedua, harus membawa hasil negatif tes antigen yang berlaku 14 hari. 

Bagi yang baru mendapatkan suntikan vaksin pertama, harus menyertakan hasil negatif tes antigen yang berlaku 7 hari.

Baca juga : Berkas Dilimpahkan Ke Pengadilan, Rudy Hartono Cs Segera Disidang

Sedangkan bagi yang belum divaksin, harus melampirkan hasil negatif tes antigen yang berlaku 1x24 jam.

b. Wilayah non Jawa Bali

Untuk wilayah non Jawa Bali, syarat kartu vaksin dikecualikan. [HES]

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.