Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

BPN Janjikan Badan Bank Tanah Rampung Bulan Ini

Minggu, 10 Oktober 2021 18:32 WIB
Sekjen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Himawan Arief Sugoto. (Foto: Kementerian ATR)
Sekjen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Himawan Arief Sugoto. (Foto: Kementerian ATR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Himawan Arief Sugoto menuturkan, pembentukan Badan Bank Tanah terus didorong dan secara substansi mencapai 90%.

Saat ini, tengah disusun Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tentang Struktur dan Penyelenggaraan Badan Bank Tanah bersama Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan HAM, serta para pakar praktisi hukum.

"Kami sudah membahas di internal kementerian, 90% substansinya sudah (selesai). Kita sudah edarkan juga ke beberapa kementerian/lembaga terkait. Tiga instansi sudah paraf. Diharapkan Badan Bank Tanah ini dapat terwujud Oktober ini," kata Himawan dalam keterangannya, Minggu (10/10).

Baca juga : Panen Rezeki Bank BPD, Berikan Hadiah Hingga 3 Miliar

Bank Tanah sendiri merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK), yanh diturunkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah.

Badan tersebut berfungsi melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah. Dalam PP ini dinyatakan bahwa ketersediaan tanah untuk Reforma Agraria paling sedikit 30% dari tanah negara diperuntukkan Badan Bank Tanah.

Himawan menerangkan, Badan Bank Tanah akan dipimpin Komite Bank Tanah yang ditunjuk langsung oleh Presiden Joko Widodo. Komite ini juga akan dibantu oleh sekretariat Selain itu, dibentuk juga dewan pengawas yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat/saran kepada Badan Pelaksana dalam menjalankan kegiatan penyelenggaraan Bank Tanah. Guna menyelenggaran tugas-tugas dalam Bank Tanah, Komite Bank Tanah menetapkan Badan Pelaksana.

Baca juga : KPK Jebloskan Walkot Nonaktif Tanjungbalai Ke Rutan Klas I Medan

"Setelah itu, kita sedang paralel menyiapkan PP permodalan yang nantinya akan mengurus. Komite akan mengusulkan ke presiden mengenai siapa saja untuk pertama kali pengurus dari Bank Tanah ini," jelasnya.

Sementara, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkum HAM, Benny Riyanto mengaku menyetujui bahwa latar belakang dibentuknya Badan Bank Tanah ini adalah untuk menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan yang masih marak terjadi.

Dia berharap dengan pengaturan struktur dan penyelenggaraan Badan Bank Tanah dapat menjamin ketersediaan tanah, terutama untuk Reforma Agraria.

Baca juga : BPN Peringatkan Soal Modus Pejabat Pembuat Akta Tanah Bodong

"Dapat disadari urgensi untuk penyusunan Raperpres ini. Dalam prosesnya tetap wajib harus diharmonisasi baik secara hirarki peraturan perundang-undangan, maupun secara substansinya agar tercipta suatu keselarasan, antara satu sektor dengan sektor yang lainnya," tambahnya. [EFI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.