Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pemilihan Calon Anggota BPK Nyoman Adhi Cacat Hukum, Yusril Surati Puan

Jumat, 8 Oktober 2021 07:59 WIB
Yusril Ihza Mahendra (Foto: Instagram)
Yusril Ihza Mahendra (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra melayangkan surat keberatan kepada Ketua DPR Puan Maharani, atas pemilihan calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan Nyoman Adhi Suryadnyana yang dinilainya cacat hukum, Kamis (7/10).

Nyoman Adhi adalah seorang birokrat PNS aktif pada Ditjen Bea Cukai, Kementerian Keuangan.

Pada 3 Oktober 2017 - 20 Desember 2019, Nyoman Adhi menjabat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Manado, Sulawesi Utara.

Atas dasar itu, Yusril menyebut Nyoman tergolong sebagai Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Berdasarkan Pasal 13 huruf j Undang-Undang BPK, pejabat dibolehkan maju menjadi calon anggota BPK, jika telah meninggalkan jabatannya selama 2 tahun.

Baca juga : Kecelakaan KMP Pengayoman Di Nusakambangan, 2 Orang Tewas

"Jangka waktu 2 tahun Nyoman Adhi, baru akan berakhir pada tanggal 20 Desember 2021. Sementara kekosongan anggota BPK, akan terjadi pada tanggal 29 Oktober 2021. Karena Anggota BPK Prof. Dr. Bahrullah Akbar akan berakhir masa bhaktinya," kata Yusril, dalam keterangannya, Kamis (7/10).

Dalam masalah ini, Yusril bertindak sebagai kuasa hukum Dadang Suwarna, peserta seleksi calon anggota BPK yang mendapat suara urutan kedua setelah Nyoman Adhi.

"Karena Nyoman tidak memenuhi syarat, berdasarkan precedent yang berlaku di DPR, maka Dadang yang berada di urutan kedua, akan menggantikan posisi Nyoman Adhi," jelas Yusril.  

Yusril mengungkap, kasus calon anggota BPK yang tidak memenuhi syarat dalam Pasal 13 huruf j, sudah pernah terjadi pada 2009.

Kala itu, ada dua calon yang sudah dipilih oleh Komisi XI, Gunawan Sidauruk dan Dharma Bhakti. Mereka tersandung syarat tidak memegang jabatan terkait dengan pengelolaan keuangan negara, sekurang-kurangnya 2 tahun.

Baca juga : Komisi XI DPR Puji Kompetensi Calon Anggota BPK Nyoman Adhi

Ketua DPR waktu itu, Agung Laksono, meminta fatwa kepada Mahkamah Agung (MA) terkait syarat 2 tahun itu.

MA menjawab, ketentuan Pasal 13 huruf j adalah norma hukum yang berlaku dan wajib dipenuhi oleh siapa saja, yang mencalonkan diri menjadi anggota BPK.

"Gunawan dan Dharma Bhakti akhirnya gugur, dan diganti oleh 2 orang yang mengantongi jumlah suara di bawahnya: Teuku Muhammad Nurlif dan Ali Masykur Musa," ungkap Yusril, gang juga menjabat Ketua Umum Partai Bulan Bintang.

Sekarang, kejadian serupa terulang lagi. DPD sudah mengingatkan DPR, bahwa peserta atas nama Nyoman Adhi Suryadnyana tidak memenuhi syarat karena tersandung Pasal 13 huruf j UU BPK.

Kemudian 16 Agustus 2021, pimpinan DPR kembali meminta fatwa kepada MA. Ketua MA Syarifudin pun mengeluarkan fatwanya pada tanggal 25 Agustus 2021.

Baca juga : Komisi XI: Uji Kelayakan Calon Anggota BPK Profesional, Lewat Mekanisme Politik

Fatwa itu menegaskan kembali, bahwa ketentuan Pasal 13 huruf j UU BPK adalah norma hukum positif yang berlaku, dan wajib dilaksanakan dalam pemilihan anggota BPK.

Tapi faktanya, calon yang tidak memenuhi syarat tersebut tetap dipilih oleh Komisi XI DPR dan disetujui oleh Rapat Paripurna DPR tanggal 21 September 2021.

"Seyogyanya, DPR membatalkan hasil pemilihan itu. Jika hasil pemilihan itu diteruskan kepada Presiden dan diterbitkan Keputusan Presiden peresmian Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai anggota BPK definitif, maka kemungkinan besar Presiden akan kalah menghadapi gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara)," saran Yusril.

Pasalnya, Keputusan Presiden itu nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

"Sesuai Administrasi Pemerintahan, Puan Maharani harus menjawab surat  tersebut dalam 10 hari. Jika tidak, kami akan melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta," tegas Yusril. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.