Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Jalan Bengkalis

Merasa Belum Adil, KPK Ajukan Banding Atas Vonis Bos PT ANN

Selasa, 26 Oktober 2021 21:17 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
KPK akan segera menyusun memori banding dan menyerahkannya kepada Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Baca juga : Tiga Tersangka Dijerat Pasal Pencucian Uang

"Untuk itu kami berharap pengadilan Tipikor Pekanbaru dapat segera mengirimkan salinan putusan lengkap perkara dimaksud," tutupnya. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut keduanya divonis masing-masing 8 tahun penjara. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.