Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Terungkap Di Sidang Perkara Tanah Munjul
KPK Telusuri PT Adonara Main Proyek Di Dinas SDA
Senin, 1 November 2021 07:10 WIB
Sebelumnya
Lantaran permintaan bantuan ditolak, Tommy mengontak Edi lewat WhatsApp. Permintaannya masih sama. Edi tidak menggubrisnya.
Pada sidang ini, mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles didakwa merugikan keuangan negara Rp 152 miliar dalam pengadaan tanah untuk program Rumah Down Payment (DP) 0 Rupiah.
Baca juga : KPK Bakal Bongkar Peran Mantan Pejabat BP Migas
Sebaliknya, perbuatan Yoory telah memperkaya Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik (beneficial owner) korporasi PT Adonara Propertindo sebesar Rp 152 miliar.
Yoory berkongsi dengan Tommy Adrian, Anja Runtuwene dan Direktur PT Aldira Berkah Rudy Hartono Iskandar yang bertindak sebagai makelar tanah.
Baca juga : KPK Telusuri Aliran Transaksi Keuangan
PT AP membeli tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jaktim, seluas 41.921 meter persegi dari Kongregasi Suster-Suster Carolus Borromeus. Harganya Rp 2,5 juta per meter.
Kemudian, PT Adonara menjual tanah itu kepada Sarana Jaya dengan harga Rp 5,2 juta per meter persegi. “Dengan janji adanya imbalan yang diberikan kepada terdakwa (Yoory),” kata jaksa.
Baca juga : Eks Bos Sarana Jaya Segera Disidang
Jaksa KPK juga menyeret Tommy, Anja, Rudy dan PT Adonara Propertindo ke pengadilan. Mereka didakwa kongkalikong dalam pengadaan tanah di Munjul yang merugikan negara Rp 152 miliar. [BYU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya