Dark/Light Mode

Terungkap Di Sidang Perkara Tanah Munjul

KPK Telusuri PT Adonara Main Proyek Di Dinas SDA

Senin, 1 November 2021 07:10 WIB
Terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Yoory Corneles Pinontoan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)
Terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Yoory Corneles Pinontoan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)

 Sebelumnya 
Edi melanjutkan, anggota legislatif itu memintanya segera melakukan pencairan dana terkait sejumlah proyek pembebasan lahan yang diajukan lewat Dinas SDA.

Dia menganggap permintaan anggota dewan tersebut bukan pada tempatnya. Sebab, mereka tidak masuk dalam proses kegiatan pencairan anggaran.

Baca juga : KPK Bakal Bongkar Peran Mantan Pejabat BP Migas

Edi menandaskan BPKD punya prosedur pencairan anggaran. Jika berkas yang diajukan sudah lengkap, tidak ada alasan bagi BPKD untuk menunda-nunda pencairan. “Sepanjang berkas semua lengkap maka paling lambat 2 hari kami harus mencairkan,” katanya.

Selain didesak anggota dewan, Edi pernah didatangi Direktur PT Adonara, Tommy Ardian. Tommy datang ke ruang kerjanya diantar Yoory.

Baca juga : KPK Telusuri Aliran Transaksi Keuangan

Pada pertemuan pertengahan tahun 2020 itu, Tommy meminta bantuannya melakukan pengecekan berkas PT AP mengenai pembebasan lahan yang diajukan ke Dinas SDA tahun 2019.

Namun, menurut Edi, proses pengesahan berkas sepenuhnya menjadi kewenangan Dinas SDA. Proses pengecekan juga bisa dilakukan Yoory, sehingga tidak perlu meminta bantuannya.

Baca juga : Eks Bos Sarana Jaya Segera Disidang

“Nanti saya lihat dikoordinasikan Dinas SDA atau Kesbang untuk menanyakan apakah prosesini bisa lanjut atau tidak dan sepenuhnya kewenangan ada di pihak SDA,” jelas Edi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.