Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Anggota KPU Bengkulu Yang Video Call Sex Bugil Dipecat

Rabu, 3 November 2021 19:22 WIB
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). (Foto: Ist)
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaur, Bengkulu, Meixxy Rismanto dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Meixxy Rismanto dinilai melanggar etik karena melakukan video call sex. Sementara salah satu anggota majelis DKPP menilai Meixxy Rismanto tidak layak dipecat.

"Teradu terbukti melakukan tindakan yang meruntuhkan harkat dan martabat dirinya serta lembaga penyelenggara Pemilu dengan cara mempertontonkan aktivitas seksual secara telanjang melalui panggilan video asusila (video call sex)," demikian bunyi putusan DKPP dilansir website dkpp.go.id, Rabu (3/11).

Meixxy mengakui wajah dan kalung yang digunakan oleh laki-laki dalam rekaman video milik Teradu. DKPP menilai tindakan Teradu melayani dan menikmati aktivitas seksual melalui panggilan video asusila atau video call sex saat melaksanakan tugas kedinasan tidak dapat dibenarkan secara hukum dan etika.

"Teradu seharusnya memiliki sense of ethics dengan segera menghentikan atau menutup pesan (chat), telepon (phone) atau panggilan video (video call) yang tidak wajar berisi konten asusila," kata majelis yang dibacakan pada sidang siang ini.

DKPP menyebut, Teradu justru melayani dan menikmati panggilan video asusila tersebut diikuti gerakan seks secara telanjang yang dibuktikan dengan rekaman video berdurasi 1 menit 15 detik. Terungkap fakta dalam persidangan, Teradu bersikap permisif dan bergeming menyikapi beredarnya rekaman panggilan video asusila (video call sex).

Baca juga : Dekat Rakyat, Anggota DPRD Purwanto Disebut Calon Pemimpin Masa Depan DKI

"Teradu tidak melakukan tindakan apapun untuk menjaga martabat dirinya, keluarga serta lembaganya," beber majelis yang diketuai Muhammad.

Selain itu, Meixxy juga tidak terusik dengan pemberitaan media tentang video asusila yang tersebar luas di masyarakat meskipun berita tersebut melibatkan dirinya. Sikap dan tindakan Teradu telah meruntuhkan marwah lembaga penyelenggara Pemilu.

"Berkenaan dengan alibi Teradu sebagai korban pemerasan dengan modus panggilan video asusila (video call sex), DKPP menilai tidak terdapat alat bukti yang meyakinkan," tutur majelis yang beranggotakan Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, dan Pramono Ubaid Tanthowi.

"Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Meixxy Rismanto, selaku Anggota KPU Kabupaten Kaur sejak Putusan ini dibacakan," begitu bunyi putusan majelis.

Satu anggota majelis Pramono Ubaid Tanthowi menilai hukuman tersebut tidak tepat. Alasannya, menurut Pramono, sikap Teradu memang tidak sesuai dengan nilai-nilai etika penyelenggara pemilu maupun nilai-nilai agama yang baik.

Baca juga : Toyota Kirimkan GR Racing Ke Konsumen Bulan Depan

Namun dalam pandangan Pamono, perbuatan Teradu bukan berasal dari inisiatifnya sendiri. "Tindakan Teradu juga tidak memiliki niat jahat (mens rea). Sebaliknya, posisi Teradu adalah korban dari sindikat mafia kejahatan seksual melalui sarana digital, yakni sejenis phone sex," kata Pramono Ubaid Tanthowi.

Teradu, nilai Pramono, telah masuk jebakan yang dipasang suatu jaringan sindikat, yakni dengan mengangkat telepon yang memang bukan dimaksudkan untuk melakukan pembicaraan. Namun langsung berisi video adegan dewasa yang ditayangkan melalui perangkat elektronik lain, baik berupa telepon genggam, laptop, atau PC.

"Kesalahan Teradu adalah tidak segera mengakhiri/memutus panggilan telepon yang berisi video adegan dewasa tersebut. Sehingga memungkinkan jaringan sindikat untuk merekam respons Teradu dalam bentuk video dan atau foto," tutur Pramono.

Kata Pramono, jaringan sindikat biasanya akan segera menghubungi korban untuk meminta sejumlah uang dengan ancaman akan menyebarkan video/foto hasil rekaman tersebut jika permintaan uang tersebut tidak dipenuhi.

"Sehingga, dalam pandangan saya, Teradu bukanlah pelaku aktif, namun harus diposisikan sebagai korban kejahatan sindikat mafia yang profesional," tandasnya.

Baca juga : Penyuap Anggota DPRD Jambi Segera Diadili

Ditambahkannya, perbuatan Teradu tidaklah terkait dengan kedudukan dirinya sebagai penyelenggara Pemilu. Hal ini berbeda dengan perkara serupa sebelumnya di mana bukti foto atau video yang dihadirkan dalam sidang pemeriksaan perkara merupakan hasil rekaman atas suatu hubungan terlarang antara seorang penyelenggara pemilu dengan sekretariat atau dengan jajaran di bawahnya.

Hubungan yang terjadi adalah antara Teradu dan sesuatu yang anonim, bukan dengan seseorang yang memiliki identitas hukum. Tindakan Teradu dengan menerima telepon yang ternyata berisi adegan dewasa tersebut memang tidak dapat dibenarkan. Demikian juga dengan panjang durasi video yang menyiratkan bahwa Teradu 'menikmati' perangkap yang menjeratnya. Namun perbuatan Teradu seharusnya dipandang masuk ranah privat, yang tidak terkait dengan kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu.

Oleh karenanya, seharusnya Teradu hanya perlu dijatuhi sanksi peringatan keras agar di kemudian hari lebih waspada dan lebih peka. "Sehingga di kemudian hari Teradu menyadari bahwa semua tindakan pribadinya akan selalu memiliki konsekuensi terhadap kedudukannya sebagai seorang penyelenggara pemilu," demikian pertimbangan Pramono yang ditolak majelis. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.