Dark/Light Mode

Pakai Merek GoTo, Gojek Dan Tokopedia Dilaporin Ke Polisi

Selasa, 9 November 2021 14:26 WIB
Kuasa Hukum PT Terbit Financial Technology, Alfons Loemau dan Serfasius Serbaya Manek di Polda Metro Jaya. (Foto: Bhayu Aji/Rakyat Merdeka)
Kuasa Hukum PT Terbit Financial Technology, Alfons Loemau dan Serfasius Serbaya Manek di Polda Metro Jaya. (Foto: Bhayu Aji/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Sebelumnya, PT Terbit Financial Technology juga telah melayangkan gugatan perdata terkait merek itu senilai Rp 1,83 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Gugatan tersebut dilayangkan perusahaan melalui kuasa hukum mereka Mochammad Fatoni ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 1 November 2021.

Baca juga : Padat Merayap, Agenda Jokowi Di KTT G20 Roma

Gugatan kemudian terdaftar dengan nomor perkara 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst. Sementara itu, Corporate Affairs GoTo, Astrid Kusumawardhani, mengatakan perusahaan gabungan Gojek-Tokopedia ini menghormati proses hukum yang berjalan.

"Kami telah mengetahui hal ini dan menghormati proses yang tengah berjalan," ujar Astrid lewat keterangan tertulis, Selasa (9/11).

Baca juga : Ajaib Group Jadi Unicorn Ke-7 Di Indonesia

Kendati demikian, dia mengatakan penggunaan merek GoTo dan pendaftarannya telah sesuai peraturan hukum yang berlaku.

"Kami telah mendaftarkan merek GoTo kepada badan/lembaga terkait dan senantiasa memenuhi peraturan yang berlaku di Indonesia," tegasnya. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.