Dark/Light Mode

Pakai Merek GoTo, Gojek Dan Tokopedia Dilaporin Ke Polisi

Selasa, 9 November 2021 14:26 WIB
Kuasa Hukum PT Terbit Financial Technology, Alfons Loemau dan Serfasius Serbaya Manek di Polda Metro Jaya. (Foto: Bhayu Aji/Rakyat Merdeka)
Kuasa Hukum PT Terbit Financial Technology, Alfons Loemau dan Serfasius Serbaya Manek di Polda Metro Jaya. (Foto: Bhayu Aji/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Terbit Financial Technology (TFT) melaporkan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau Gojek dan PT Tokopedia ke Polda Metro Jaya karena dugaan pelanggaran tindak pidana merek.

Kuasa hukum PT TFT, Alfons Loemau mengatakan laporan dibuat karena penggunaan nama GoTo, yang memiliki persamaan merek dengan produk kliennya, yakni GOTO.

"PT Terbit Financial Technology merupakan pemegang merek hak atas merek GOTO," ujar Alfons, Selasa (9/11).

Alfons menjelaskan, merek GOTO lebih dulu dipatenkan kliennya sebagaimana sertifikat merek No: IDM00085218 kelas 42 tanggal 10 Maret 2020. Hak tersebut terdaftar di Dirjen Hak Kekayaan Industrial, Kementerian hukum dan HAM. Atas dasar itu, pada 13 Oktober 2021.

Baca juga : Padat Merayap, Agenda Jokowi Di KTT G20 Roma

Laporan terhadap Gojek dan Tokopedia ini teregister dengan nomor LP/B/5083/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 Oktober 2021. Dalam laporan ini, pihak terlapornya yakni PT Aplikasi Karya Anak Bangsa, PT Tokopedia, beserta para CEO perusahan tersebut.

Dia menyebut, Gojek dan Tokopedia diduga melanggar pasal 100 Ayat 2 Undang-Undang (UU) No 20 Tahun 2016 dan/atau Pasal 102 UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografi.

Berdasarkan pasal tersebut, Gojek dan Tokopedia terancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

"Akibat penggunaan merek GOTO yang dilakukan oleh PT Karya Anak Bangsa dan PT Tokopedia, klien kami merasa sangat dirugikan," keluhnya.

Baca juga : Ajaib Group Jadi Unicorn Ke-7 Di Indonesia

Menurut Alfons, pihaknya pertama kali mendapatkan informasi dari media massa terkait pemberitaan bahwa Gojek dan Tokopedia telah melakukan merger dan menggunakan merek GoTo.

Setelah dilakukan pengecekan kepada Dirjen Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), diperoleh informasi adanya proses permohonan pendaftaran merek GoTo oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa.

Penggunaan merek tersebut kata Alfons, dilakukan tanpa adanya pengakuan hak merek terlebih dahulu kepada kliennya. "Tentu saja melanggar hak atas merek GOTO milik pelapor (PT Terbit Financial Technology)," tegasnya.

Merek GOTO sendiri disematkan untuk sebuah aplikasi di bidang jasa pengebangan perangkat lunak. Produk tersebut berasal dari PT Terbit Financial Technology.

Baca juga : Gelombang 3 Covid Akan Mampir Ke Sini

Produk itu berupa aplikasi e-commerce, yang memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk melakukan transaksi bisnis secara elektronik.

Sementara itu, pengacara lainnya, Serfasius Serbaya Manek mengungkapkan, kliennya mengalami kerugian hingga Rp 1,2 triliun akibat dugaan penyalahgunaan merek.

"Kerugian materiil yang ril terjadi itu lebih dari Rp 200 miliar, kalau imateriilnya lebih dari Rp 1 triliun," ujarnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.