Dark/Light Mode

Diangkut Naik Bus, KPK Pindahkan 18 Tahanan Kasus Suap Jabatan Pemkab Probolinggo

Senin, 8 November 2021 16:58 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan 18 tahanan dalam kasus dugaan suap seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021 dari Jakarta ke Surabaya. (Foto: KPK)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan 18 tahanan dalam kasus dugaan suap seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021 dari Jakarta ke Surabaya. (Foto: KPK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan 18 tahanan dalam kasus dugaan suap seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo dari Jakarta ke Surabaya.

Tujuan pemindahan tahanan, dijelaskan Plt juru bicara KPK Ali, karena berkas perkara mereka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

"Tim jaksa KPK melakukan pemindahan penahanan para Terdakwa Samsudin dkk dalam rangka persiapan untuk melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Surabaya," ujar Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (8/11).

Baca juga : Cari Bukti Pencucian Uang Bupati Puput, KPK Geledah 2 Tempat Di Probolinggo

Ke-18 tersangka itu diangkut KPK menggunakan satu unit bus. Mereka diberangkatkan dari Jakarta sekitar pukul 21.00 WIB dan tiba di Surabaya sekitar pukul 07.00 WIB.

"Selama proses perjalanan dilakukan pengawalan ketat oleh petugas pengawal tahanan KPK bersama dengan aparat kepolisian," tuturnya.

Ke-14 tahanan, yang terdiri atas nama Sumarto, Maliha, Sugito, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Ko'im, Abdul Wafi, Masruhen, M. Bambang, Ahmad Saifulloh, Nurul Hadi, Jaelani, dan Uhar dititipkan di Rutan Kejaksaan Tinggi Surabaya.

Baca juga : KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Nonaktif Probolinggo

Sedangkan, empat tahanan lainnya atas nama Samsudin, Hasan, Nurul Huda, dan Sahir dititipkan di Rutan Medaeng.

Selain itu, tim jaksa KPK turut melimpahkan satu berkas perkara beserta surat dakwaan dengan terdakwa Sumarto ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Nantinya, penahanan terdakwa Sumarto telah menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor.

"Selanjutnya tim JPU menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," beber Ali.

Baca juga : Kasus Positif Naik 719, Kenaikan Kasus Sembuh Terendah Dalam 2 Pekan Terakhir

Sumarto akan didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor dan Pasal 13 UU Tipkor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. "Untuk para terdakwa lainnya akan segera pula dilimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Surabaya," tandasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.