Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Suap Pemeriksaan Pajak
Supervisor Tim Ditahan, Ketua Tim Menanti Giliran
Jumat, 12 November 2021 07:15 WIB
Sebelumnya
KPK juga menduga Wawan pernah menerima uang dari beberapa wajib pajak lain. Jumlahnya masih didalami KPK.
Sejauh ini, penyidik lembaga antirasuah telah menyita tanah dan bangunan milik Wawan di Kota Bandung. Aset itu diduga dibeli dari uang hasil suap pemeriksaan pajak.
Baca juga : Menteri Basuki Bakal Tertibkan Warung Di Jalan Bypass Bil- Mandalika
Ghufron mengatakan Wawan ditahan karena dianggap tidak kooperatif. Penyidik menyatroni kantor Wawan di Makassar pada Rabu (10/11/2021) pukul 13.00 WITA di kantornya. Wawan sedang bekerja.
“Tim menangkap WR (Wawan Ridwan) guna mempercepat proses penyidikan, karena KPK menilai WR tidak kooperatif,” kata Ghufron.
Baca juga : 2 Tahun Berdiri, Partai Gelora Bidik Kemenangan Di Tangsel
Wawan lalu diterbangkan ke Jakarta. Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, ia dijebloskan ke tahanan. Sementara Alfred menunggu giliran. KPK memastikan semua tersangka bakal ditahan.
Dalam surat dakwaan perkara ini, Bank Panin, PT Jhonlin dan PT GMP disebutkan menyuap Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau sekitar Rp 42 miliar—melalui Wawan dan Alfred.
Baca juga : Konsultan Disuruh Umpetin Dokumen Pajak Gunung Madu
Wajib pajak memberikan rasuah melalui Veronika Lindawati (kuasa PT Bank Panin), Agus Susetyo (konsultan pajak PT Jhonlin Baratama) serta Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi (konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations).
Pemberian suap untuk mengatur pemeriksaan pajak serta menentukan nilai pajak yang harus dibayarkan. [BYU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya