Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Periksa Saksi-Saksi Ini, KPK Dalami Aliran Duit Suap Panin Ke Pejabat Pajak
Jumat, 12 November 2021 20:03 WIB
Sebelumnya
KPK Juga Dalami Penukaran Uang Suap Pejabat DJP
Selain itu, tim penyidik juga menelisik penukaran sejumlah uang yang dilakukan tersangka Wawan Ridwan. KPK menduga sumber penukaran uang itu dari para wajib pajak.
Hal itu ditelisik dari pemeriksaan sejumlah saksi. Mereka yakni Nugraga Ronaldo Sabang Simorangkir, Karyawan Swasta/Bagian Kepatuhan PT Binavalasindo Dolarasia Sejahtera Utama; dan Rianhur Sinurat, Kepala Cabang Kelapa Gading PT Binavalasindo Dolarasia Sejahtera Utama.
Baca juga : Periksa Eks Bupati Tabanan, KPK Segera Umumkan Tersangka
Kemudian, Kosim, kurir PT Binavalasindo Dolarasia Sejahtera Utama cabang Kelapa Gading, Meidy Kaman Dita, Kepala Cabang Gajahmada Dolarasia Money Changer PT. Binavalasindo Dolarasia Sejahtera Utama.
"Para saksi dikonfirmasi antara lain mengenai dugaan adanya penukaran sejumlah uang oleh tersangka WR dkk yang sumbernya dari para wajib pajak yang telah diatur hasil penghitungan perpajakannya," imbuh Ipi.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua tersangka baru yakni Wawan Ridwan selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak/ Kepala Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan sampai dengan Mei 2021.
Wawan saat ini menjabat selaku Kepala Bidang Pedaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra).
Serta, Alfred Simanjuntak selaku Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak. Saat ini, Alfred menjabat Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap yang menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dan mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan, Dadan Ramdani.
Baca juga : Garap 4 Saksi, KPK Dalami Peran Orang Kepercayaan Budhi Sarwono
KPK menduga, Wawan Ridwan dan Alfred menerima pemberian sejumlah uang dari beberapa wajib pajak lain yang diduga sebagai gratifikasi yang jumlah uangnya hingga saat ini masih terus didalami tim penyidik KPK.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya