Dark/Light Mode

Kasus Tes Swab, MA Pangkas Hukuman Rizieq Shihab Jadi 2 Tahun Penjara

Senin, 15 November 2021 18:41 WIB
Rizieq Shihab. (Foto: Ist)
Rizieq Shihab. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Rizieq Shihab divonis bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi.

Baca juga : Kasus Positif Naik 435, DKI Masih Jadi Jawara

Selain itu, terkait pasal membuat keonaran, hakim beranggapan Rizieq menyadari bahwa kabar bohong yang diumumkannya itu akan berakibat lebih besar karena dirinya adalah sosok tokoh agama dengan pengikut dalam jumlah besar. Apalagi, pernyataan itu disampaikan Rizieq di tengah pandemi Covid-19. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.