Dark/Light Mode

Kasus Tes Swab, MA Pangkas Hukuman Rizieq Shihab Jadi 2 Tahun Penjara

Senin, 15 November 2021 18:41 WIB
Rizieq Shihab. (Foto: Ist)
Rizieq Shihab. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Agung (MA) mengurangi masa hukuman mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, dalam kasus penyebaran kabar bohong tes swab virus corona (Covid-19) RS Ummi Bogor, Jawa Barat. Hukuman Rizieq yang semula 4 tahun penjara, dipangkas menjadi 2 tahun. 

Baca juga : Kasus Positif Naik 435, DKI Masih Jadi Jawara

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menjelaskan, kasasi tersebut diputus Ketua Majelis Kasasi Suhadi, serta anggota majelis Suharto dan Soesilo. Vonis juga dicatat oleh panitera pengganti, Agustina Dyah, hari ini. "Perbaikan pidana penjara menjadi 2 tahun," ujar Andi Samsan, Senin (15/11).

Baca juga : PT DKI Perberat Hukuman Edhy Prabowo Jadi 9 Tahun Penjara

Rizieq sendiri tetap dijerat menggunakan Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga : Kejar Target, BINDA Maluku Vaksinasi 2.000 Pelajar

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memvonis Rizieq 4 tahun penjara dalam kasus tersebut.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.