Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Tes Swab, MA Pangkas Hukuman Rizieq Shihab Jadi 2 Tahun Penjara
Senin, 15 November 2021 18:41 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mahkamah Agung (MA) mengurangi masa hukuman mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, dalam kasus penyebaran kabar bohong tes swab virus corona (Covid-19) RS Ummi Bogor, Jawa Barat. Hukuman Rizieq yang semula 4 tahun penjara, dipangkas menjadi 2 tahun.
Baca juga : Kasus Positif Naik 435, DKI Masih Jadi Jawara
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menjelaskan, kasasi tersebut diputus Ketua Majelis Kasasi Suhadi, serta anggota majelis Suharto dan Soesilo. Vonis juga dicatat oleh panitera pengganti, Agustina Dyah, hari ini. "Perbaikan pidana penjara menjadi 2 tahun," ujar Andi Samsan, Senin (15/11).
Baca juga : PT DKI Perberat Hukuman Edhy Prabowo Jadi 9 Tahun Penjara
Rizieq sendiri tetap dijerat menggunakan Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga : Kejar Target, BINDA Maluku Vaksinasi 2.000 Pelajar
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memvonis Rizieq 4 tahun penjara dalam kasus tersebut.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya