Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Terima Hikmahbudhi, Bamsoet Ingatkan Pentingnya Etika Bermedsos
Senin, 6 Desember 2021 21:03 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua MPR Bambang Soesatyo menerima kegelisahan para generasi milenial terkait maraknya penggunaan media sosial yang tidak bertanggung jawab, sehingga bisa mengancam kerukunan dan kedaulatan bangsa. Sebagaimana disampaikan para mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (Hikmahbudhi), sangat penting bagi Pemerintah untuk mengkaji lebih dalam mengenai perlunya penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai syarat untuk membuka akun di media sosial. Sebagaimana penggunaan NIK KTP yang telah diterapkan Pemerintah, untuk melakukan pendaftaran Sim Card telepon yang cukup berhasil menekan penyalahgunaan kartu prabayar.
Politisi yang akrab disapa Bamsoet ini menerangkan, saat ini media sosial bukan sekadar hiburan. Melainkan telah menjadi identitas yang harus diketahui dengan pasti siapa pemiliknya.
“Jangan sampai seseorang bisa membuat ratusan bahkan ribuan akun secara bebas, yang tidak diketahui secara pasti siapa pemilik dan identitasnya. Sehingga dengan mudah digunakan untuk melakukan berbagai tindakan yang tidak bertanggung jawab. Seperti melakukan tindakan intoleransi, penyebaran paham radikalisme dan ekstrimisme, hingga menyebarkan hoaks dan hate speech," ujar Bamsoet, usai menerima pengurus PP Hikmahbudhi, di Jakarta, Senin (6/12).
Baca juga : Kiai Muda Pesantren Ingatkan Pentingnya Regenerasi
Pengurus Hikmahbudhi yang hadir antara lain Ketua Umum Wiryawan, Sekretaris Jenderal Ravindra, Ketua Bidang Pengembangan Wilayah Villy, dan Anggota Bidang Perempuan Metta. Hadir pula penggiat media sosial Wirang Birawa.
Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, dalam survei Litbang Kompas pada 17-19 Mei 2021 terhadap responden usia 17-34 tahun, media sosial seperti Instagram, WhatsApp, Twitter dan lainnya menjadi sarana yang paling besar dalam melancarkan intoleransi, yakni sebesar 51,9 persen. Disusul lingkungan sekitar seperti rumah, sekolah, dan kantor sebanyak 20,7 persen. Serta media arus utama seperti TV, koran, majalah, dan lainnya sebanyak 15,7 persen.
"Sebelumnya, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) pada tahun 2020 melaporkan, potensi Gen-Z (rentang usia 14-19 tahun) terpapar radikalisme mencapai 12,7 persen. Sementara generasi milenial (berumur 20-39 tahun) mencapai 12,4 persen. Gen-Z dan milenial menjadi sasaran empuk lantaran mereka sangat aktif mengakses internet dan pengguna aktif berbagai platform media sosial," jelas Bamsoet.
Baca juga : Bamsoet: Menkeu & Pimpinan MPR Sepakat Untuk Bertemu
Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menambahkan, hasil riset Digital Civility Index 2021 menyebutkan, etika dan tingkat keadaban warganet di Indonesia semakin rendah. Indonesia berada di peringkat ke-29 dari 32 negara yang di survei. Faktor yang memperburuk skor Digital Civility Index Indonesia adalah berita bohong (hoaks) dan penipuan di internet sebesar 47 persen, ujaran kebencian sebesar 27 persen, serta diskriminasi sebesar 13 persen.
"Tanpa mengurangi rasa hormat terhadap berbagai negara lain, Indonesia patut belajar dari kondisi negara-negara di Timur Tengah yang banyak mengalami gejolak lantaran terprovokasi dari hasutan kebencian tidak bertanggungjawab yang disebarkan melalui media sosial. Middle East Media Research Institute yang berbasis di Washington, Amerika Serikat mencatat, efek domino kekuatan media sosial ini pernah terjadi di Mesir, Yaman, Sudan, Yordania, Aljazair, Syria, hingga Afganistan," jelas Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menegaskan, Indonesia tidak boleh hancur hanya karena penggunaan media sosial yang tidak bertanggungjawab dan bersumber dari akun anonim maupun buzzer yang tidak bisa dipastikan siapa identitas penyebar beritanya. Karenanya agar tidak menjadi senjata liar, setiap pengguna media sosial harus dipastikan memiliki identitas yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan jika seandainya terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
Baca juga : Terima Pengurus MAPPI, Bamsoet Dukung Hadirnya UU Penilai
"Penggunaan NIK KTP sebagai syarat registrasi pembuatan media sosial merupakan salah satu alternatif yang harus dikaji mendalam. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan informasi bisa menjadi leading sector-nya. Pemerintah bersama platform media sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter, Whatsapp, dan lain sebagainya harus duduk bersama untuk membahas hal ini lebih jauh. Termasuk membahas detail jaminan perlindungan data pribadi NIK KTP agar tidak tersebar luas atau bahkan diperjualbelikan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," pungkas Bamsoet. [USU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya