Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Soal Putusan MK Terkait UU Ciptaker
Apindo: Rasanya, Nggak Ada Dampak Serius
Kamis, 25 November 2021 20:17 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, tidak akan berdampak serius terhadap kepastian hukum dan iklim berusaha di Indonesia.
Alasannya, putusan MK tersebut sama sekali tidak menyinggung materi atau substansi dari UU Cipta Kerja.
"Yang kami pahami dari keterangan yang disampaikan di MK maupun konpers Pak Menko Perekonomian, hal itu berlaku hanya untuk revisi hukum formilnya, tapi tidak materinya. Tidak ada materinya yang dibatalkan. Jadi, rasanya belum ada dampak serius, terhadap kepastian hukum dan iklim berusaha di Indonesia," kata Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani dalam konferensi pers virtual, Kamis (25/11).
Putusan MK terkait UU Cipta Kerja hanya mencakup masalah hukum formil, lantaran pembentukan UU tersebut tidak sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Baca juga : KSPSI Sambut Baik Putusan MK Soal UU Cipta Kerja
"Karena UU Cipta Kerja itu merangkum 78 UU atau dikenal sebagai Omnibus Law, itu tidak tercantum dalam UU Nomor 12/2011. Kami melihat ini yang dijadikan dasar oleh hakim konstitusi untuk direvisi," jelas Hariyadi.
Berdasarkan putusan tersebut, Hariyadi menilai, tidak ada keberatan atau keputusan yang mencabut materi dalam UU Cipta Kerja.
"Ini yang harus direvisi dan diberikan waktu dua tahun, untuk membereskan yang tadi dianggap kurang formil. Itu yang harus diperbaiki. Tapi, tidak mengubah atau membatalkan substansi atau materi UU tersebut," papar Hariyadi.
Ada klausul, bahwa amar putusan terkait turunan UU Cipta Kerja yang belum dikeluarkan, ditunda sambil menunggu revisi. Namun, aturan yang sudah terbit seperti upah minimum, akan tetap berjalan.
Baca juga : Menkes: Ujiannya Tinggal Nataru
"Itu kan sudah tercantum di PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 36 Tahun 2021 ya. Karena sudah keluar, ya itu tetap berjalan. Kecuali, yang belum keluar," kata Hariyadi.
Sebelumnya, dalam jumpa pers virtual, Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah segera menindaklanjuti hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
"Pemerintah akan menindaklanjuti putusan MK dimaksud, melalui penyiapan perbaikan Undang-Undang dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan Mahkamah Konstitusi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut," papar Airlangga.
Putusan MK menyatakan, UU Cipta Kerja masih tetap berlalu secara konstitusional sampai dilakukan perbaikan pembentukan sesuai tenggang waktu yang ditetapkan MK, paling lama 2 tahun.
Baca juga : Rakyat Suntuk & Stres
"Putusan Mahkamah Konstitusi juga menyatakan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis, sampai dengan perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja. Dengan demikian, peraturan perundangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan UU Cipta Kerja tetap berlaku," tandas Airlangga. [HES]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya