Dark/Light Mode

Putusan MK Soal UU Ciptaker

Cacat Tapi Bisa Dipake

Jumat, 26 November 2021 07:50 WIB
Ketua Majelis Hakim Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin sidang putusan gugatan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan kelompok buruh di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (25/11/2021). (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Ketua Majelis Hakim Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin sidang putusan gugatan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan kelompok buruh di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (25/11/2021). (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Uji formil terhadap Undang-Undang (UU) Omnibus Law No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). UU yang dikenal Sapu Jagat ini, dianggap cacat formil dalam proses pembentukannya. Meskipun begitu, UU Ciptaker ini tetap bisa dipake sambil menunggu proses perbaikannya dalam waktu 2 tahun. Kalau selama 2 tahun tak diperbaiki, maka UU ini dinyatakan cacat permanen.

Legislasi yang di awal pembentukannya menuai banyak protes ini, digugat ke MK oleh sejumlah organisasi. Gugatan uji formal ke MK ini diajukan oleh Migrant CARE, Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari Sumatera Barat, Mahkamah Adat Minangkabau, serta Muchtar Said.

Kemarin, uji formil UU Ciptaker ini sampai pada babak akhir. Sidang gugatan yang dipimpin Ketua MK, Anwar Usman membacakan putusan terhadap gugatan tersebut. Hasilnya, MK mengabulkan sebagian gugatan permohonan uji formil.

Baca juga : Apindo: Rasanya, Nggak Ada Dampak Serius

“Menyatakan pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak’ putusan ini diucapkan,” kata Anwar membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, kemarin. Anwar didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.

Ini pertama kali dalam sejarah, MK mengabulkan gugatan uji formil terhadap legislasi. Biasanya, MK lebih sering memutus perkara uji materiil terhadap suatu legislasi atau undang-undang.

Dalam putusan yang berjumlah 448 halaman tersebut, MK memberi waktu kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan dibacakan. Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen. Artinya, sejumlah pasal atau aturan yang mengalami perubahan dalam UU Ciptaker akan kembali pada aturan sebelumnya.

Baca juga : KSPSI Sambut Baik Putusan MK Soal UU Cipta Kerja

Kenapa cacat formil? Anwar menjelaskan, ada 6 poin pertimbangan kenapa MK menilai UU Ciptaker ini cacat formil. Kalau disederhanakan, proses pembuatan UU Cipta Kerja, mulai dari proses perumusan, penyusunan, pembahasan hingga saat diundangkan, dianggap bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan.

Keenam poin itu adalah: Pertama, naskah akademik sulit diakses dengan mudah oleh masyarakat. Padahal berdasarkan Pasal 96 ayat (4) UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, naskah akademik harus mudah diakses sehingga masyarakat bisa mudah memberikan masukan.

Kedua, mahkamah menilai pembahasan UU itu minim melibatkan partisipasi publik. Dalam fakta persidangan terungkap, proses pembentukan undang-undang tidak memberikan partisipasi maksimal kepada masyarakat. Memang dilaksanakan pertemuan dengan berbagai kelompok masyarakat, namun pertemuan itu tidak membahas naskah akademik RUU tersebut.

Baca juga : Airlangga: UU Cipta Kerja Masih Berlaku Secara Konstitusional, Sampai Ada Perbaikan

“Sehingga masyarakat yang terlibat dalam pertemuan tersebut tidak mengetahui secara pasti materi perubahan undang-undang apa saja yang akan digabungkan dalam undang-undang 11/2020,” jelas Anwar.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.