Dark/Light Mode

Kasus Sunda Ditutup Polisi

Arteria Selamat Karena "Kebal"

Sabtu, 5 Februari 2022 09:19 WIB
Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan (Foto: Dok. DPR)
Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan (Foto: Dok. DPR)

 Sebelumnya 
Kasus Arteria ini bermula dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Kejaksaan Agung, Senin (17/1). Saat itu, Arteria meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin mencopot Kajati yang menggunakan bahasa Sunda dalam rapat. Arteria menilai, mestinya dalam rapat menggunakan bahasa Indonesia agar tidak menimbulkan salah persepsi orang yang mendengarnya.

Pernyataan Arteria ini kemudian menuai kontroversi di masyarakat. Banyak masyarakat Sunda yang marah dengan pernyataan itu. Arteria kemudian meminta maaf. Namun, beberapa pihak tetap melaporkannya ke polisi.

Baca juga : Kasus Suap Rahmat Effendi, KPK Garap Sekda Kota Bekasi

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin membenarkan, anggota DPR memang memiliki hak imunitas yang diatur dalam UU MD3. Namun, kondisi ini tetap akan membuat sebagian masyarakat jengkel. "Jika ini terus berlanjut, negara sedang mempertontonkan ketidakadilan," ucapnya.

Sementara, pengamat hukum dari UIN Syarif Hidayatullah, Tholabi Karlie menyatakan, adanya hak imunitas dalam UU MD3 itu bertujuan untuk memastikan kerja konstitusional DPR tidak berurusan dengan hukum. Makanya, untuk masalah ucapan anggota Dewan yang dilakukan dalam rapat, lebih baik dilaporkan ke MKD.

Baca juga : Kasus Suap PPU, KPK Terus Dalami Dugaan Aliran Dana Ke Partai Demokrat

"Ada mekanisme konstitusional yang bisa ditempuh (pelapor), yakni dengan melapor ke MKD. Selanjutnya, biar MKD yang menilai pernyataan AD dari sudut pandang etik," jelas Tholabi.

Wakil Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam memastikan, semua laporan yang masuk ke MKD terkait Arteria akan diproses sesuai dengan prosedur tata beracara. "Begitu selesai lockdown, kami akan pelajari kelengkapan administrasi laporan para pelapor. Setelah dipastikan seluruh syarat lengkap, baru kami bisa mengadakan rapat pleno untuk membahas substansi laporan dan seterusnya," janjinya.

Baca juga : Ulama Khawatir Citra Pesantren Jadi Rusak

Anggota MKD, Asep Ahmad Maoshul Affandy menguatkan. Kata dia, MKD akan memproses laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Arteria. Laporan ke MKD tidak terhalang hak imunitas Arteria sebagai anggota Dewan. "MKD harus terima semua gugatan. Semuanya diproses," ucapnya. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.