Dark/Light Mode

Sukseskan Kebijakan HET Minyak Goreng

Gencarkan Operasi Pasar, Tindak Penimbun Barang

Sabtu, 5 Februari 2022 07:45 WIB
Senayan mendukung kebijakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk komoditi minyak goreng. (Foto: Antara/Aloysius Jarot Nugroho)
Senayan mendukung kebijakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk komoditi minyak goreng. (Foto: Antara/Aloysius Jarot Nugroho)

 Sebelumnya 
Di tengah, memastikan distributor dan supplier mendistribusikan minyak goreng sampai ke lapisan paling bawah, yakni pengecer, pasar tradisional, toko kelontong, toko ritel lokal. Pendistribusian ini harus tepat jumlah dan tepat waktu.

Dan terakhir, di hilir, memastikan konsumen rumah tangga dan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah atau UMKM mendapatkan minyak goreng sesuai dengan HET.

Baca juga : Kawal Harga Minyak Goreng, Wamendag Terjun Langsung Ke Pasar

“Semoga dengan adanya aturan ini, tak ada lagi gejolak minyak goreng di masyarakat,” pungkasnya.

Sementara, anggota Komisi VI Intan Fauzi juga meminta agar pasokan minyak goreng tersedia dan terdistribusi merata di seluruh daerah.

Baca juga : Sukseskan GDPRR, Kapolri Genjot Vaksinasi Booster Di Bali

“Selain stabilitas harga, yang terpenting adalah pasokan atau ketersediaan minyak goreng di pasaran aman tersedia,” harapnya.

Intan juga menyambut positif penerbitan Permendag No 6 Tahun 2022, guna menyikapi melambungnya harga minyak goreng di pasaran. HET minyak goreng dalam Permendag 6/2022 wajib dipatuhi sampai dengan pedagang eceran.

Baca juga : Soal Minyak Goreng, Gerindra Apresiasi Kebijakan Kemendag

“Aturan HET ini juga pada dasarnya tidak merugikan produsen atau pabrikan minyak goreng. Sebab, masih ada profit margin dengan HET tersebut,” kata Intan.

Wakil Ketua Fraksi PKS Mulyanto meminta Pemerintah menggencarkan operasi pasar untuk menanggulangi kekosongan persediaan minyak goreng di berbagai daerah.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.