Dark/Light Mode

NasDem: Lagi Pandemi, JHT Harus Bisa Diambil Kapan Saja

Jumat, 18 Februari 2022 11:12 WIB
Kapoksi Fraksi Partai NasDem Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago (Foto: Istimewa)
Kapoksi Fraksi Partai NasDem Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Fraksi Partai NasDem DPR paham betul dengan niat Pemerintah mengeluarkan aturan dana Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan 100 persen pada usia 56 tahun. Sebab, JHT adalah program jangka panjang. Agar ketika usia buruh/pekerja tidak produktif, mereka mendapatkan supporting financial yang memadai untuk jaminan hari tuanya.

Namun, untuk kondisi saat ini, aturan tersebut tidak tepat. Sebab, di tengah pandemi Covid-19, banyak buruh yang kehilangan pekerjaan. Mereka membutuhkan dana memadai untuk bertahan hidup.

Baca juga : Balik Dari Mandalika, Honda Pede Bisa Juara Dunia Lagi

"Mengingat tingginya angka PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang terjadi sebagai side effect pendemi, meskipun Pemerintah telah memberikan tunjangan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JPK), setelah kami hitung, ternyata belum dapat menjawab kebutuhan buruh setelah terjadi PHK," terang Ketua Kelompok Fraksi Partai NasDem Komisi IX DPR, Irma Suryani Chaniago, Jumat (18/2).

Atas dasar pertimbangan tersebut, Irma meminta kepada Pemerintah untuk mencabut semua diskresi terkait JHT. Mantan Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Amin di Pilpres 2019 ini mendukung penuh judicial review terhadap Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan JHT tetap dapat diambil kapan pun buruh membutuhkan.

Baca juga : Munas AMPI Diharap Lahirkan Pemimpin Baru Bawa Kejayaan Golkar

"Sekali lagi saya sampaikan, posisi Partai NasDem mendukung penuh agar JHT dapat diambil kapan pun buruh membutuhkan dana simpanan tersebut. Mengingat tunjangan JKP tetap belum menjawab dan menjadi solusi bagi buruh yang terkena PHK," tutupnya. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.