Dark/Light Mode

Ekonomi Digital Sulit Dibendung

Payung Hukum Ekosistem Kripto Bakal Genjot Penerimaan Pajak

Rabu, 23 Februari 2022 07:47 WIB
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo. (Foto: Dok. MPR RI)
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo. (Foto: Dok. MPR RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Perkembangan kripto atau Cryptocurrency makin cepat. Mata uang digital dan transformasi ekonominya juga kian sulit dibendung pada tingkat lokal maupun global. Senayan menyarankan, mekanisme pasar kripto dalam negeri diberikan payung hukum.

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo mengatakan, payung hukum itu sudah mendesak dilakukan. Agar tercipta ekosistem yang kredibel, negara diuntungkan karena memiliki tambahan sumber penerimaan pajak.

Menurutnya, pertumbuhan Kripto di dalam negeri terbilang masif, ditandai dengan lonjakan jumlah investor dan gelembung nilai transaksi.

Baca juga : Telkom Dukung Pengembangan Ekosistem Industri Game Indonesia

“Pemerintah perlu memberi respons positif dan kepastian hukum atas tingginya minat masyarakat pada pasar aset kripto di dalam negeri,” ujar Bamsoet-sapaan Bambang Soesatyo, melalui keterangan tertulisnya, kemarin.

Sebagai bagian dari perubahan zaman, lanjut dia, Pemerintah hendaknya menjadikan pertumbuhan pasar kripto dalam negeri sebagai momentum percepatan tranformasi ekonomi digital. Bangun ekosistem perdagangan baru meliputi edukasi, mekanisme perdagangan, dan perlindungan konsumen.

Bamsoet bilang, gagasan baru yang memunculkan Central Bank Digital Currencies (CBDC) semakin memperkuat asumsi, transformasi sistem pembayaran tak mungkin dibendung lagi.

Baca juga : Dukung Revitalisasi Pasar Rembang, Gerindra Bakal Temui Kementerian PUPR

“Percepatan transformasi itu menjadikan peran dan fungsi blockchain dan mata uang kripto menjadi tak terhindarkan,” jelas Ketua DPR ke-20 ini.

Bamsoet menambahkan, kecepatan sebagian masyarakat beradaptasi dengan transformasi ini patut diacungi jempol, karena perdagangan kripto di dalam negeri terus tumbuh. Pasar kripto Indonesia tercatat sebagai yang terbesar di Asia Tenggara. Pada level global, Indonesia di posisi 30.

Menurut data Kementerian Perdagangan (Kemendag), lanjut dia, jumlah investor aset kripto di Indonesia per Desember 2021, sudah mencapai 11 juta orang. Angka ini jauh lebih besar dibanding jumlah investor di pasar modal berbasis Single Investor Identification (SID) yang jumlahnya mencapai 7,48 juta investor.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.