Dark/Light Mode

Soal Penundaan Pemilu 2024

Pimpinan MPR Belum Bahas

Selasa, 1 Maret 2022 07:55 WIB
Wakil Ketua MPR Arsul Sani. (Foto: Dok. DPR RI)
Wakil Ketua MPR Arsul Sani. (Foto: Dok. DPR RI)

 Sebelumnya 
Untuk itu, Arsul menekankan bahwa upaya menunda Pemilu 2024 lewat amendemen UUD 1945 tidak cukup dilakukan dengan hanya mengandalkan landasan formal Pasal 37 UUD 1945, tanpa didahulu langkah bertanya atau meminta persetujuan rakyat.

Seperti diketahui, sebanyak tiga parpol telah memberikan sinyal mendukung wacana pemindahan Pemilu 2024 antara satu hingga dua tahun, yaitu PKB, PAN, dan Golkar. Sedangkan, empat partai menyatakan penolakan yakni Demokrat, PDIP, PKS, dan Nasdem. Sedangkan, dua partai, Gerindra dan PPP, belum menyatakan sikap.

Baca juga : Soal Wacana Penundaan Pemilu, Istana Nggak Ikut Campur

Sementara Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Faldo Maldini mengatakan pemerintah tidak tahu-menahu soal usulan Pemilu 2024 ditunda. “Sebagai sebuah aspirasi tentu saja ditampung, sebagaimana pemerintah menampung berbagai masukan yang selama ini diterima dari masyarakat dan semua partai politik,” ujar Faldo dalam keterangannya, kemarin.

Dia menegaskan, wacana tersebut tidak ada kaitannya dengan Pemerintah, apalagi dikaitkan dengan transaksi poli­tik. “Jadi jangan sampai diseret-seret,” tegasnya.

Baca juga : PDIP Tolak Wacana Penundaan Pemilu, Mungkinkah Partai Lainnya Ngekor?

Menurut Faldo, Pemerintah saat ini fokus untuk bangkit dari Covid-19 yang dampaknya sangat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Saat ini, pemerintah juga fokus memulihkan kesehatan, dan memulihkan perekonomian, khususnya membuka lapangan kerja berkualitas sebanyak mungkin. “Sekali lagi, fokus pemerintah adalah itu, bukan lain-lain,” tegasnya. [TIF]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.