Dark/Light Mode

Soal Penundaan Pemilu 2024

Pimpinan MPR Belum Bahas

Selasa, 1 Maret 2022 07:55 WIB
Wakil Ketua MPR Arsul Sani. (Foto: Dok. DPR RI)
Wakil Ketua MPR Arsul Sani. (Foto: Dok. DPR RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pimpinan MPR belum pernah membahas secara formal terkait wacana penundaan Pemilu 2024. Selama ini, pandangan yang muncul sesuai dengan sikap masing-masing fraksi.

Wakil Ketua MPR Arsul Sani memastikan pimpinan MPR belum pernah membahas secara formal wacana penundaan Pemilu 2024. “MPR dalam hal ini pimpinan MPR dan Fraksi-fraksi di MPR secara formal belum pernah membicarakan soal wacana penundaan Pemilu 2024,” ujar Arsul dalam keterangannya, kemarin.

Baca juga : Soal Wacana Penundaan Pemilu, Istana Nggak Ikut Campur

Menurutnya, upaya menunda penyelenggaraan Pemilu 2024 melalui amendemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945 tidak tepat dilakukan, jika tidak terlebih dahulu bertanya atau meminta persetujuan rakyat. Pasalnya, jika hanya mengandalkan kekuasaan formal MPR untuk mengubah UUD 1945, maka tidak akan terhindarkan dari kesan abuse of power alias penyalahgunaan kekuasaan.

Meskipun penundaan pemilu bisa dilakukan dengan amendemen UUD 1945 oleh MPR, kata dia, tapi secara moral konstitusi tidak pas untuk melakukan amandemen UUD jika MPR tidak bertanya terlebih dahulu kepada rakyat secara keseluruhan. “Apakah rakyat setuju pemilu ditunda atau tidak,” kata Waketum PPP ini.

Baca juga : PDIP Tolak Wacana Penundaan Pemilu, Mungkinkah Partai Lainnya Ngekor?

Arsul menekankan sesuai aturan UUD 1945 jelas menetapkan bahwa pemegang kedaulatan di Indonesia ini adalah rakyat. Sehingga, dengan menunda penyelenggaraan pemilu berarti menunda hak konstitusional rakyat Indonesia.

Atas dasar itu, kata Arsul langkah MPR mereduksi hak pemilik kedaulatan dengan langsung melakukan amendemen UUD 1945 tanpa bertanya ke rakyat lebih dahulu merupakan hal yang tidak elok.

Baca juga : Gus Yahya: Soal Penundaan Pemilu, Kita Perlu Duduk Bersama

“Saya melihat tidak elok bahwa sebagai pemegang mandat kedaulatan, MPR justru mereduksi hak pemilik kedaulatan, yakni rakyat, jika tanpa bertanya kepada rakyat itu sendiri yang memiliki kedaulatan,” kata anggota Komisi III DPR ini.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.