Dark/Light Mode

Dicecar Komisi VI DPR

BP Batam Lempar Masalah Izin Impor Sampah Plastik ke Kemendag

Kamis, 20 Juni 2019 23:24 WIB
Anggota Komisi VI DPR Hardisoesilo (Foto: Istimewa)
Anggota Komisi VI DPR Hardisoesilo (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi VI DPR mempertanyakan izin impor limbah plastik sehingga Batam kebanjiran limbah plastik dari China. Terlebih, ditemukan indikasi banyak pelanggaran di dalamnya. Bea Cukai bersama Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup telah menyita izin impor limbah plastik yang tidak sesuai ketentuan.

Anggota Komisi VI DPR Hardisoesilo merasa perlu klarifikasi izin impor limbah plastik ini karena masalah limbah ini sudah cukup mengganggu di Batam. “Ini siapa yang berikan rekomendasi impor plastik ini? Kemendag (Kementerian Perdagangan) atau BP Batam?” tanya Hardisoesilo dalam Rapat Kerja bersama Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong dan Kepala BP Batam Edy Putra Irawadi, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/6).

Politisi Golkar ini merasa klarifikasi dari BP Batam diperlukan lantaran informasi terakhir yang diterimanya, kelima perusahaan yang melakukan impor limbah tersebut kini dalam pemeriksaan Direktorat Bea Cukai. Pemeriksaan dilakukan lantaran ada dugaan penyalahgunaan izin impor di luar yang diberikan.

Baca juga : Komisi VI DPR Setuju Tambah Anggaran Kemenperin

“Berita paling aktual lima perusahaan yang sekarang diperiksa Bea Cukai karena ada juga bukan limbah plastik. (Limbah plastik) ini kan diolah untuk jadi bijih plastik dan diekspor kembali. Ini kerja sama dengan China dan sudah disita Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Ini juga harus di-clearkan impor ini apa boleh karena ada SK-nya (Surat Izin Impornya),” tambah dia.

Hardi merasa terusik masalah impor limbah ini. Sebab, jumlahnya sudah berlebih. Selain itu, KPK juga telah mengeluarkan rekomendasi agar impor limbah di Batam ini dihentikan karena sudah menumpuk.

“Mungkin BP Batam juga bisa cari investor untuk kelola ini karena disana itu limbahnya sudah sangat banyak tapi invenstor yang tertarik untuk kelola ini kurang,” tambah dia. 

Baca juga : Tindak Tegas Pengimpor Sampah Plastik Ilegal

Anggota Komisi VI lainnya, Hamdhani, juga mengingatkan bahaya terhadap sistem pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan biodiesel yang masuk ke Batam dengan tidak disertai standar yang tepat. Menurutnya, jika tidak dikelola dengan benar justru akan membahayakan karena sudah barang tentu berdampak terhadap kesehatan. 

“Karena itu harus dipikirkan juga dampak jangka panjang yang akan terjadi nanti,” kata politisi Nasdem ini.

Hamdhani menjelaskan, Batam menerima kiriman limbah tidak hanya dari Singapura, namun juga dari China. Sayangnya, tidak disertai dengan pengelolaan yang baik. Limbah yang masuk sangat banyak, sementara perusahaan yang mampu mengelola limbah ini sangat terbatas. Hanya lima. 

Baca juga : Ijtima Komisi Fatwa MUI-lah yang Pantas Jadi Pedoman

“Karena itu pemerintah tidak boleh hanya memikirkan pemasukan (income) dari kiriman limbah tersebut, namun juga harus memperhatikan dampak jangka panjangnya untuk generasi ke depannya,” katanya.

Menjawab hal ini, Kepala BP Batam Edy Putra Irawadi menegaskan, pihaknya sama sekali tidak berwenang untuk mengatur izin impor limbah ini. “BP Batam tidak memberikan izin memasukkan limbah plastik. Begitu juga terkait pemeriksaan izin limbah juga tidak terkait dengan BP Batam. Pengaturan (pemasukan impor limbah) ini hrs berdasarkan surveyor sesuai aturan Kemendag. Bisa masuk tapi tidak izin lewan BP Batam. Izin pengolahan limbah juga bukan kita,” tegas BP Batam. [KAL]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.