Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Catatan Bambang Soesatyo
Lindungi Masyarakat Dari Aplikasi Investasi Bodong Dengan Regulasi Tepat
Senin, 28 Maret 2022 11:36 WIB
Sebelumnya
Namun, dalam konteks mewujudkan iklim investasi yang kondusif dalam arti aman, nyaman dan profitable, pendekatan yang responsif seperti itu tentu saja tidak cukup. Sebab, ribuan korban sudah berjatuhan dengan nilai kerugian yang besar.
Bagi kelompok masyarakat yang masih awam, persepsi tentang platform investasi digital bisa menjadi sangat negatif karena sarat dengan tindak pidana penipuan. Data yang dikemukakan Satgas Waspada Investasi setidaknya mengonfirmasi kecenderungan itu. Hingga kini, Satgas itu sudah mengeliminasi 792 entitas investasi ilegal, 2.588 entitas fintech ilegal, dan 93 entitas gadai ilegal.
Lagi pula, bukan tidak mungkin kejahatan dengan pola dan modus serupa akan selalu muncul lagi, mengingat para pelaku tindak pidana selalu mencari peluang baru dari kelemahan sistem hukum mendeteksi modus tindak pidana terkini melalui jaringan internet dan AI. Satgas Waspada Investasi pernah mengingatkan bahwa setiap harinya selalu bermunculan investasi dan fintech ilegal baru.
Baca juga : Menuju Endemi, Ikhtiar Merdeka Dari Covid-19
Dengan begitu, jelas bahwa akan jauh lebih strategis dan bernilai tambah signifikan jika kemampuan deteksi dini dan cegah-tangkal kemunculan aplikasi investasi bodong dan robot trading ilegal yang perlu lebih diutamakan. Kinerja Satgas Waspada Investasi yang berhasil melakukan deteksi dini dan cegah tangkal ribuan entitas investasi ilegal layak diapreasi.
Namun, terungkapnya kasus aplikasi Binomo, kasus Quotex hingga kasus robot trading ilegal seperti kasus Fahrenheit, Viral Blast dan Evotrade mengindikasikan masih adanya kelemahan pada sistem deteksi dini dan cegah tangkal. Dan, kelemahan itu mengakibat banyak orang menjadi korban penipuan.
Ketentuan hukum mewajibkan semua aplikasi investasi, Fintech, hingga robot trading memiliki legalitas, plus sejumlah persyaratan. Maka, entitas baru yang diduga ilegal seharusnya tak hanya sekadar dihentikan atau ditutup. Demi efek jera, penyelenggara entitas baru yang ilegal seharusnya juga dihadapkan pada proses hukum. Sudah saatnya bagi mereka yang berniat melakukan tindak pidana penipuan kepada publik melalui aplikasi investasi ilegal atau fintech ilegal diganjar dengan sanksi yang tegas demi munculnya efek jera.
Untuk kepentingan itu, Satgas Waspada Investasi bersama Polisi Virtual Mabes Polri perlu segera bersinergi. Idealnya, kedua institusi menjalin kerja sama dengan fokus pada deteksi dini dan cegah-tangkal kemunculan aplikasi investasi bodong, Fintech ilegal, hingga robot trading ilegal yang membohongi masyarakat.
Sejalan dengan perubahan zaman, sudah muncul kecenderungan bahwa minat generasi baru untuk berinvestasi lewat platform digital terus meningkat. Menyikapi kecenderungan itu, negara wajib mewujudkan iklim investasi yang kondusif dan profitable dengan menyiapkan secepatnya regulasi digital traiding yang tepat. Tidak boleh lagi ada ruang bagi penyelenggara aplikasi investasi bodong, Fintech ilegal dan robot trading ilegal yang merugikan masyarakat.***
Penulis: Ketua MPR/Kandidat Doktor Ilmu Hukum UNPAD/Dosen Fakultas Hukum, Ilmu Sosial & Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Terbuka
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya