Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Catatan Bambang Soesatyo

Lindungi Masyarakat Dari Aplikasi Investasi Bodong Dengan Regulasi Tepat

Senin, 28 Maret 2022 11:36 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Foto: Dok. MPR)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Foto: Dok. MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Deteksi dini dan cegah-tangkal kemunculan aplikasi investasi bodong mestinya lebih diutamakan agar masyarakat terlindungi. Dibutuhkan sinergi dan efektitivitas kerja sama antara Satgas Waspada Investasi dan Polisi Virtual Mabes Polri, agar semua orang nyaman dan aman mengelola dana serta aset melalui platform investasi digital.

Sepanjang Maret 2022, pemberitaan media dalam negeri tentang investasi melalui aplikasi digital praktis lebih diwarnai tindak pidana penipuan. Bagaikan efek domino, pengungkapan kasus pertama langung diikuti pengungkapan kasus-kasus berikutnya dengan konstruksi persoalan yang sama.

Semua terungkap karena para korban berinisiatif melapor ke polisi. Dari beberapa kasus penipuan dengan aplikasi investasi bodong dan robot trading itu, ribuan orang sudah menjadi korban dengan nilai kerugian yang tidak bisa dibilang kecil. Kendati para penipu itu sudah ditangkap, belum jelas benar apakah dana atau aset para korban bisa dikembalikan dengan nilai yang utuh.

Baca juga : Menuju Endemi, Ikhtiar Merdeka Dari Covid-19

Mereka yang teridentifikasi sebagai afiliator atau mitra aplikasi investasi ilegal Binomo sudah ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, Binomo dipromosikan sebagai platform trading online yang mengelola ragam aset, seperti uang asing (forex), saham, emas, dan perak, melalui situs trading binary option. Belakangan, diketahui bahwa situs ini ilegal. Dari kasus penipuan ini, korban yang sudah melapor berjumlah 40 orang dengan nilai kerugian Rp 44 miliar.

Pelaku penipuan investasi bodong dengan aplikasi Quotex pun sudah ditetapkan sebagai tersangka. Melalui aplikasi ini, para korban dijebak untuk tidak pernah menang atau mendapat keuntungan. Laporan sementara menyebutkan bahwa nilai kerugian para korban mencapai Rp 352 miliar.

Ketika publik masih menyimak dua kasus tadi, sekitar 100 orang yang menjadi korban penipuan robot trading ilegal dengan aplikasi Fahrenheit mendatangi Polda Metro Jaya. Mereka melaporkan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh pengelola Fahrenheit. Total kerugian mereka Rp 700 miliar. Pengelola aplikasi Fahrenheit pun sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Baca juga : Bambang Susantono: Jangan Khawatir, Kalau Struktur Otorita IKN Baik, Investor Datang Sendiri

Masih terkait kasus robot trading ilegal, polisi pun sudah menetapkan status tersangka terhadap empat orang penipu melalui platform Viral Blast Global. Dilaporkan bahwa tak kurang dari 12.000 orang menjadi korban aksi penipuan ini dengan nilai kerugian hingga Rp 1,2 triliun. Selain itu, polisi juga sudah meringkus pengelola robot trading ilegal Evotrade.

Rangkaian contoh kasus penipuan dengan modus aplikasi investasi bodong dan robot trading ilegal tadi memang layak dikedepankan untuk memberi gambaran kepada masyarakat tentang keleluasaan beberapa pelaku tindak pidana menipu begitu banyak orang melalui platform investasi digital maupun robot trading yang ilegal. Para pelaku yang ditangkap bahkan sudah membuat pengakuan terbuka bahwa mereka menipu belasan ribu orang dengan nilai kerugian akumulatif bisa mencapai triliunan rupiah.

Katakanlah rangkaian contoh kasus tadi sebagai ekses dari ekonomi digital yang memanfaatkan teknologi internet dan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI). Tetapi, tetap saja layak untuk mengedepankan pertanyaan ini; tak bisakah institusi penegak hukum dengan dukungan teknologi internet dan AI mencegah dan menangkal ekses seperti itu?

Baca juga : Hemat Penggunaan BBM, Pengamat Sarankan Masyarakat Gunakan Transportasi Umum Dan Kendaraan Listrik

Sejauh ini, yang bisa dilakukan institusi penegak humum baru sekadar merespons ekses-ekses dimaksud; dengan mengolah laporan para korban, menyelidiki dan menyidik kasus yang dilaporkan, memburu dan menangkap pelaku serta menetapkan status tersangka bagi pelaku penipuan berkedok aplikasi investasi bodong dan robot trading ilegal. Tentu saja rangkaian pendekatan seperti ini tidak salah.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.