Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Menteri Siti Ajak Desa Konstitusi Jaga Hutan

Rabu, 1 September 2021 08:22 WIB
Menteri LHK Siti Nurbaya. (Foto: Dok. menlhk)
Menteri LHK Siti Nurbaya. (Foto: Dok. menlhk)

RM.id  Rakyat Merdeka - Desa Konstitusi atau Nagari Konstitusi merupakan pola asli desa-desa di Indonesia.

“Akhir pekan lalu saya mengunjungi Pasia Laweh, Kecamatan Palupuah, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, yang telah di­kukuhkan sebagai Nagari Kon­stitusi oleh Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, kemarin.

Pihaknya menyambut baik agenda MK ini. Tercatat, Nagari Konstitusi sudah ada di Bali, Sulawesi Selatan dan Papua. Sebuah proses perjalanan yang sangat panjang untuk sampai pada pengajuan seperti ini.

Baca juga : Mendagri Sentil 10 Bupati dan Wali Kota Yang Belum Bayar Insentif Nakes, Ini Daftarnya

Menurut Siti, sejak Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1974, UU Nomor 5 Tahun 1979, UU Nomor 22 Tahun 1999, UU Nomor 32 Tahun 2004, UU No­mor 6 Tahun 2014 dan UU Nomor 23 Tahun 2014 yang mengatur tentang Pemerintahan Daerah dan tentang Desa, Pemerintahan Desa di Indonesia esensinya mencakup urusan administrasi dan antropologis dan tata cara kehidupan masyarakat di desa.

Dengan begitu, aktualisasi pe­nyelenggaraan Pemerintahan Desa pada dasarnya mencakup administratif pelayanan publik dan pembinaan nilai-nilai budaya, adat istiadat dan kultural. Keunikan seperti ini mungkin tidak bisa didapatkan di negara lain.

“Ini menunjukkan kepada dunia karakter bangsa kita yang beraneka ragam. Berketahanan dari segala gangguan dan ancaman,” jelas Siti.

Baca juga : Desa Konstitusi Harus Ikut Menjaga Hutan Dan Lingkungan

Karena itu, sejak akhir 2014, Kementerian LHK  bersama-sa­ma Kementerian Dalam Negeri bahu membahu menangani hal-hal berkaitan dengan adat.

Dalam hal kelembagaan, merupakan pembinaan Kementerian Dalam Negeri. Sementara terkait kewilayahan yang menyangkut hutan, merupakan pembinaan Kementerian LHK.

Sama halnya dengan capaian pengelolaan hutan dan lingkungan Indonesia, yang saat ini kebijakan dan langkah-langkah penanganan tentang hutan adat sudah dalam jalur yang tepat. Dengan terobosan percepatan yang sesuai menurut peraturan perundangan.

Baca juga : Mantan Menteri Afghanistan Kini Jadi Kurir Gowes Di Jerman

Menteri Siti mengakui, imple­mentasi di lapangannya masih membutuhkan banyak dukungan, dan kerja bersama setiap elemen, Pemerintah Daerah, DPRD masyarakat hingga ke tingkat tapak.

“Saya berharap setiap desa atau nagari ikut terlibat aktif untuk menjaga hutan dan lingkungan. Demi konsistensi mewujudkan Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh,” katanya. [NOV]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.