Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Soal Madrasah Dihapus Dalam RUU Sisdiknas
Hidayat: Tak Sesuai Konstitusi
Selasa, 29 Maret 2022 07:50 WIB
Sebelumnya
Diakuinya, pendanaan Madrasah yang bersumber dari APBN tertinggal jauh dari Sekolah yang mendapatkan alokasi dari APBN dan APBD.
“Ini di antara masalah yang seharusnya diselesaikan melalui RUU Sisdiknas terbaru, bukan malah menghapus Madrasah,” kata dia dengan kesal.
Hidayat menilai, alasan Kemendikbudristek soal penghapusan tersebut agar penamaan jenjang pendidikan menjadi lebih fleksibel, hanya dibuat-dibuat.
Baca juga : HNW Pertanyakan Penghapusan Istilah Madrasah Dalam RUU Sisdiknas
Kebijakan itu menunjukkan Kemendikbudristek tidak memahami tujuan pendidikan dalam konstitusi juga sejarah UU soal Sistim Pendidikan Nasional.
Sebab, UU Sisdiknas yang digunakan sekarang adalah UU Nomor 20 tahun 2003 justru sudah sesuai Konstitusi karena mengakui eksistensi Madrasah. UU itu memasukkan unsur “bentuk lain yang sederajat” dalam tiap pasal mengenai bentuk pendidikan.
Jadi, tidak ada urgensi pengubahan nama satuan pendidikan di tengah banyaknya beragam persoalan pendidikan yang harus diselesaikan.
Baca juga : Soal Sengketa Aset Di Malang, BPN Pastikan Tak Ada Kasus Mafia Tanah
Insiden penghapusan madrasah dalam RUU Sisdiknas, lanjutnya, berakar dari Kemendikbudristek yang tidak mementingkan pendidikan keagamaan dan pentingnya ajaran agama (iman, takwa, dan akhlak mulia) sebagai tujuan pendidikan nasional. Sekalipun disebut sangat jelas di dalam UUD 1945.
Kejadian ini, sebutnya, mengingatkan kembali beberapa kontroversi yang sebelumnya dibuat oleh Kemendikbud. Seperti, hilangnya frasa agama dalam Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035. Juga hilangnya frasa iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Standar Pendidikan Nasional.
Hidayat ingin Kemendikbudristek fokus merampungkan masalah urgent. “Mengatasi dampak-dampak negatif dari Covid-19 terhadap pendidikan dan dunia pendidikan, yang dikhawatirkan oleh Guru, Siswa, Orang tua dan masyarakat umumnya,” kata dia. [TIF]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya