Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Rapat Dengan IDI Sore Ini, DPR Mau Tanya Soal Pemecatan Terawan

Senin, 4 April 2022 13:31 WIB
Anggota Komisi IX DPR, Rahmad Handoyo. (Foto: Ist)
Anggota Komisi IX DPR, Rahmad Handoyo. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sore ini Komisi IX DPR akan rapat dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Salah satu yang dibahas soal pemecatan mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto oleh IDI. 

Anggota Komisi IX DPR, Rahmad Handoyo mengatakan, rapat dengar pendapat umum (RDPU) antara komisinya dengan IDI dimulai pukul 15.00 WIB. Pembahasannya bukan untuk membahas soal Terawan vs IDI. Pihaknya juga ingin mendengar penjelasan lain terkait kinerja IDI.

Baca juga : Indonesia Boleh Berharap Punya Pabrik Pesawat Terbang Lagi

"Hari ini, tidak semerta-merta isu Pak Terawan dengan IDI. Hari ini, jam 15.00 WIB ada RDPU dengan IDI," kata Handoyo, Senin (4/4).

Termasuk soal tugas pokok IDI hingga kontribusi lembaga profesi kedokteran itu dalam pembangunan kedokteran di Indonesia. Karenanya, Komisi Kesehatan ingin mendengarkan dan memberi masukan kepada IDI.

Baca juga : Pengamat: Minim, Dampak Kenaikan Harga Pertamax Terhadap Inflasi

Politisi PDIP itu berujar, pertanyaan seputar perseteruan Terawan dengan IDI akan otomatis dilemparkan oleh rekan-rekan di komisinya, mengingat isu tersebut menuai kegaduhan. 

"Kita holistik, jangan hanya memanggil sebatas itu. Kalau toh di dalam pelaksanaan ada isu (perseteruan Terawan dengan IDI) otomatis, karena sudah jadi isu nasional, bagaimana duduk perkara IDI dengan Terawan," papar dia. 

Baca juga : PB IDI Segera Eksekusi Pemberhentian Terawan

Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) sebelumnya telah menyampaikan putusan pemberhentian Terawan melalui Muktamar IDI ke-31 di Banda Aceh 25 Maret lalu. Rekomendasi MKEK itu telah berproses sejak 2013 silam, sehingga merupakan proses panjang dan penuh pertimbangan.

IDI kemudian menyatakan pihaknya akan mengabulkan rekomendasi MKEK tersebut. IDI selaku eksekutif organisasi mengaku mereka harus menjalankan amanat sidang kemahkamahan oleh badan otonom MKEK. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.