Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Daerah

Komisi II DPR Pastikan, Langgar Undang-Undang

Sabtu, 16 April 2022 07:45 WIB
Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus. (Foto: Dok. DPRI RI)
Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus. (Foto: Dok. DPRI RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi II DPR buka suara soal permintaan perpanjangan masa jabatan kepala daerah kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Komisi bidang Dalam Negeri DPR memastikan, tak ada ruang hukum perpanjangan jabatan kepala daerah, yang masa baktinya habis tahun ini.

Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus, menegaskan, tak ada regulasi atau aturan hukum yang mengakomodir atau mengatur tentang perpanjangan masa jabatan kepala daerah. Regulasi saat ini, jelas dia, hanya mengatur mekanisme pengisian kekosongan jabatan kepala daerah, yakni Bupati/Wali Kota dan Gubernur yang masa tugasnya berakhir.

Baca juga : Puan Minta Pemerintah Lobi Saudi Pastikan Kuota Haji Memadai

“Masa jabatan kepala daerah bukan soal keinginan pribadi. Itu harus mengacu kepada aturan yang berlaku. Peraturan yang ada, sejauh ini hanya mengatur soal pembatasan masa jabatan, tidak ada norma hukum yang mengatur perpanjangan masa jabatan Kepala Daerah,” ujar Guspardi kepada wartawan, di Jakarta, kemarin.

Sebelumnya, lima penggugat melakukan uji materi terhadap sejumlah pasal Undang-Undang (UU) Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dua dari lima orang penggugat merupakan warga Jakarta yakni, A Komarudin dan Eny Rochayati. Dalam salah satu petitumnya, Komarudin dan Eny meminta masa jabatan kepala daerah yang habis tahun ini, seperti Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta, diperpanjang.

Baca juga : Satgas Ingatkan Kepala Daerah Bakal Disanksi

Melanjutkan keterangannya, Guspardi menyakini, Hakim Konstutusi akan menolak seluruh gugatan atau uji materi terkait perpanjangan masa jabatan kepala daerah.

Sebab, perpanjangan masa jabatan kepala daerah tak memiliki landasan hukum dalam UU maupun Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Baca juga : Garuda Jalin Kemitraan Dengan Asosiasi Penyelenggara Pemagangan Luar Negeri

“Bila permintaan perpanjangan masa jabatan kepala daerah dikabulkan, itu melanggar konstitusi,” tegas politisi PAN ini.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.