Dark/Light Mode

Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Daerah

Komisi II DPR Pastikan, Langgar Undang-Undang

Sabtu, 16 April 2022 07:45 WIB
Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus. (Foto: Dok. DPRI RI)
Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus. (Foto: Dok. DPRI RI)

 Sebelumnya 
Guspardi menambahkan, masa jabatan kepala daerah diatur secara tegas pada Pasal 162 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemerintah Daerah. Menurutnya, bila masa jabatan Kepala Daerah (Bupati/Wali Kota dan Gubernur) berakhir dan terjadi kekosongan, pemerintah memiliki kewenangan menunjuk Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengisi kekosongan jabatan itu, sampai terpilihnya Kepala Daerah melalui Pemilu Kepala Daerah (Pilkada).

“Artinya, kepala daerah yang habis masa jabatannya tetap bisa menjabat kembali. Namun, harus mengikuti dan terpilih pada pilkada selanjutnya. Bukan diusulkan atau didasarkan keinginan pribadi dan aspirasi masyarakat,” jelas dia.

Baca juga : Puan Minta Pemerintah Lobi Saudi Pastikan Kuota Haji Memadai

Namun begitu, ia mempersilahkan sejumlah komponen masyarakat untuk mengajukan uji materi mengenai persoalan tersebut. Menurutnya, pengajuan tersebut merupakan hak konstitusional warga negara, yang dijamin dalam undang-undang.

Terpisah, anggota Komisi II DPR, Junimart Girsang mengatakan, usul perpanjangan masa jabatan kepala daerah harus dipikirkan secara matang. Sebab, tidak ada satupun pasal dalam UU yang memberi celah untuk merealisasikan usulan tersebut.

Baca juga : Satgas Ingatkan Kepala Daerah Bakal Disanksi

Politisi PDI Perjuangan ini juga berharap, semua pihak menghormati aturan perudang-undangan yang ada, mengatur masa jabatan kepala daerah hanya lima tahun dan tidak bisa diperpanjang melalui pilkada.

“Regulasi tak bisa dikalahkan oleh pressure atau bentuk-bentuk sikap lainnya. Itu norma hukum dan konstitusional,” tegas dia. [SSL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.