Dark/Light Mode

Jika Langgar Inmendagri

Satgas Ingatkan Kepala Daerah Bakal Disanksi

Selasa, 12 April 2022 07:40 WIB
Kepala Sub Bidang Dukungan Kesehatan Darurat Satgas Penanganan Covid-19 Brigjen TNI (Purn) Alexander Ginting. (Foto: Satgas Covid-19)
Kepala Sub Bidang Dukungan Kesehatan Darurat Satgas Penanganan Covid-19 Brigjen TNI (Purn) Alexander Ginting. (Foto: Satgas Covid-19)

RM.id  Rakyat Merdeka - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengingatkan, Pemerintah Daerah (Pemda) dan pelaku usaha yang melanggar ketentuan penanganan Covid-19, bakal disanksi. Sanksi itu diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Kepala Sub Bidang Dukungan Kesehatan Darurat Satgas Penanganan Covid-19 Brigjen TNI (Purn) Alexander Ginting mengatakan, kepala daerah yakni gubernur, bupati, dan wali kota bakal disanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 78 UU23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca juga : Satgas BLBI Cuekin Protes Sentul City

Sanksi diberikan jika kepala daerah tidak melaksanakan aturan termasuk protokol kesehatan (prokes) sesuai ketentuan dalam Inmendagri.

Sanksi juga berlaku bagi pelaku usaha yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Inmendagri. Sanksinya mulai dari administratif, sampai penutupan usaha, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga : Ramadan Momen Terbaik Tingkatkan Kualitas Umat

“Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran, dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular,” tegas Alex, kemarin.

Kendati begitu, sanksi ini tak langsung dijatuhkan. Tapi, diawali dengan komunikasi informasi, sosialisasi dan sinkronisasi yang bersahabat dan mudah dipahami.

Baca juga : Libur Lebaran Dan Cuti Bersama, Puan Ingatkan Pemda Antisipasi Keramaian Di Tempat Wisata

“Agar implementasi PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di masyarakat dapat berjalan sebaik-baiknya. Baik untuk para pelaku, para pengawas, dan pengendali,” ucapnya.

Diketahui, Satgas Penanganan Covid-19 menyebutkan, terjadi peningkatan tren mobilitas sebesar 31 persen pada tempat-tempat seperti taman nasional, pantai, dermaga, kebun binatang, lapangan terbuka, dan taman umum.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.