Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Cek Di Sini, 5 Penjelasan Penting BPOM Soal Vaksin AstraZeneca Yang Bikin Heboh
- Lawan Guinea, Pelatih Persib: Timnas Akan Hadapi Lawan Berat
- Piala AFC U-17 Putri, Garuda Pertiwi Muda Fokus Hadapi Korsel
- 128.000 Jemaah Haji Indonesia Nikmati Fasilitas Fast Track
- Dortmund Ke Final, PSG Cuma Kurang Beruntung
Usai Kejagung Ungkap Korupsi Minyak Goreng
Atur Tata Niaga Migor, Jangan Dilepas Ke Pasar
Jumat, 22 April 2022 07:50 WIB
Sebelumnya
Mulyanto telah menduga kemungkinan terjadinya ekspor ilegal minyak goreng. Hal ini terbukti dengan kelangkaan dan harga yang masih di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Bahwa, perusahaan raksasa minyak goreng saja masih bertindak melawan hukum untuk meningkatkan keuntungannya.
“Jangan-jangan ini fenomena gunung es. Penindakan tegas harus diambil Pemerintah, bukan hanya kepada oknum pengusaha, juga perusahaannya,” ujar politikus PKS ini.
Baca juga : Jokowi Senang Dan Puas
Dia meminta, Pemerintah harus melakukan introspeksi serius. Sebab, kasus ini membuktikan dalam suatu kebijakan yang mandul bukan tanpa sebab, tapi salah satunya adalah korupsi para pejabat pengambil kebijakan di belakangnya.
“Sulit kita mengharapkan munculnya kebijakan yang efektif kalau jajaran birokrasi sampai level tertinggi, yakni dirjen, melakukan korupsi seperti ini,” kritiknya.
Baca juga : Kompolnas: Polri Jamin Ketersediaan Minyak Goreng Di Pasar
Karenanya, aparat hukum harus menindak tegas pelakunya agar menjadi pelajaran bagi para pejabat dan birokrasi lainnya.
Mulyanto menekankan, Pemerintah harus membersihkan birokrasinya. Lalu, pertimbangkan intervensi Pemerintah untuk tata niaga minyak goreng premium, agar tidak seperti sekarang yang dilepas pada mekanisme pasar dengan harga tinggi.
Baca juga : Waduh, KPPU Dicuekin Produsen
“Pemerintah harus hadir menata niaga minyak goreng premium agar menguntungkan masyarakat dengan harga terjangkau,” pungkasnya. [TIF]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya