Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat membawa revisi Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) ke rapat paripurna DPR. Revisi ini diharapkan bisa mengatasi obesitas dan tumpang tindih aturan di pusat dan daerah.
Anggota Baleg DPR Firman Soebagyo mengatakan, pembahasan mengenai UU PPP akan disahkan pada rapat paripurna, Mei mendatang.
“Panitia kerja (Panja) sudah melakukan rapat kerja (raker) dengan Pemerintah. Artinya, sebenarnya Rancangan Undang-Undangnya sudah sah,” ujar Firman dalam keterangannya, kemarin.
Baca juga : Komisi IV Beri Solusi Penertiban Kebun Sawit Ilegal
Saat ini ada 42.996 regulasi. Rinciannya, Peraturan Pusat sebanyak 8.414 regulasi, Peraturan Menteri 14.453 regulasi, Peraturan Lembaga Pemerintah Non Kementerian 4.164 regulasi, dan Peraturan Daerah 15.965 regulasi.
Menurut politikus Golkar ini, pembahasan perbaikan UU Ciptaker masih menunggu keputusan pembahasan antara Pemerintah dan DPR.
“Belum diputuskan kapan akan dibahas, masih menunggu keputusan bersama Pemerintah. Karena perlu disiapkan mau dijadikan inisiasi dari Pemerintah atau dari DPR,” kata dia.
Baca juga : Peneliti : Perlindungan Konsumen Kudu Diperkuat Lewat Revisi UU PK
Anggota Baleg DPR Heri Gunawan mengatakan, salah satu upaya Baleg dalam mengatasi obesitas dan tumpang tindih aturan dengan menggunakan metode Omnibus Law. Namun, metode Omnibus Law belum memiliki landasan hukum.
Hal tersebut, lanjutnya, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, bahwa metode Omnibus Law dinyatakan tidak memiliki dasar hukum.
“Karena itu, perlu merevisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan untuk mengakomodir metode Omnibus Law,” ujar pria yang akrab disapa Hergun ini, kemarin.
Baca juga : Skuad Belum Lengkap, STY Belum Tahu Kondisi Pemain
Sebagai tindak lanjut Putusan MK, lanjutnya, Baleg DPR berinisiatif mengusulkan RUU Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomot 12 tahun 2011 tentang PPP dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya