Dark/Light Mode

Omnibus Law Belum Efektif

Senayan Kebut Revisi UU PPP

Sabtu, 23 April 2022 07:50 WIB
Anggota Baleg DPR Firman Soebagyo. (Foto: Dok. DPR)
Anggota Baleg DPR Firman Soebagyo. (Foto: Dok. DPR)

 Sebelumnya 
Dan pada Rapat Paripurna DPR, Selasa (8/2), UU PPP sudah disahkan menjadi usul iniatif DPR. Hal ini disambut baik oleh Pemerintah yang dengan cepat mengirim Surat Presiden beserta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), sehingga Pembicaraan Tingkat I dapat segera dilaksanakan.

Beberapa substansi penting dalam UU PPP adalah penguatan keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang tercantum dalam Pasal 96, perbaikan kesalahan teknis penulisan oleh DPR (Pasal 72).

Lalu, perbaikan kesalahan teknis penulisan oleh Pemerintah (Pasal 73), serta pembentukan Peraturan Perundang-Undangan berbasis elektronik (Pasal 97B).

Baca juga : Komisi IV Beri Solusi Penertiban Kebun Sawit Ilegal

Selain itu, juga disepakati mengenai penyempurnaan penjelasan terhadap asas keterbukaan pada penjelasan Pasal 5 huruf g. Hal tersebut untuk mendukung penguatan partisipasi masyarakat untuk mendapatkan informasi dan memberi masukan dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan, termasuk pemantauan dan peninjauan.

Wakil rakyat asal dapil Jawa Barat IV ini menyebut, ada sejumlah catatan saat pengambilan keputusan UU PPP pada pembicaraan tingkat I.

Baca juga : Peneliti : Perlindungan Konsumen Kudu Diperkuat Lewat Revisi UU PK

Pertama, putusan MK yang memerintahkan dibentuk landasan hukum mengenai metode Omnibus Law, maka perlu pengaturan yang lebih terinci terkait mekanisme dan pembatasan penggunannya.

Kedua, perlu perumusan soal partisipasi masyarakat sesuai harapan putusan MK. Ketiga, soal pembentukan peraturan perundang-undangan berbasis elektronik. Hal ini sebetulnya kemajuan dalam teknik perundang-undangan.

Namun, Hergun berpandangan, hendaknya ini dilakukan sebagai langkah terakhir dan dalam keadaan darurat. Sebab, sistem teknologi yang kian semakin canggih, kerap masih bisa dibobol oleh orang yang tidak bertanggung jawab. [TIF]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.