Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Sebelumnya
Dan pada Rapat Paripurna DPR, Selasa (8/2), UU PPP sudah disahkan menjadi usul iniatif DPR. Hal ini disambut baik oleh Pemerintah yang dengan cepat mengirim Surat Presiden beserta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), sehingga Pembicaraan Tingkat I dapat segera dilaksanakan.
Beberapa substansi penting dalam UU PPP adalah penguatan keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang tercantum dalam Pasal 96, perbaikan kesalahan teknis penulisan oleh DPR (Pasal 72).
Lalu, perbaikan kesalahan teknis penulisan oleh Pemerintah (Pasal 73), serta pembentukan Peraturan Perundang-Undangan berbasis elektronik (Pasal 97B).
Baca juga : Komisi IV Beri Solusi Penertiban Kebun Sawit Ilegal
Selain itu, juga disepakati mengenai penyempurnaan penjelasan terhadap asas keterbukaan pada penjelasan Pasal 5 huruf g. Hal tersebut untuk mendukung penguatan partisipasi masyarakat untuk mendapatkan informasi dan memberi masukan dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan, termasuk pemantauan dan peninjauan.
Wakil rakyat asal dapil Jawa Barat IV ini menyebut, ada sejumlah catatan saat pengambilan keputusan UU PPP pada pembicaraan tingkat I.
Baca juga : Peneliti : Perlindungan Konsumen Kudu Diperkuat Lewat Revisi UU PK
Pertama, putusan MK yang memerintahkan dibentuk landasan hukum mengenai metode Omnibus Law, maka perlu pengaturan yang lebih terinci terkait mekanisme dan pembatasan penggunannya.
Kedua, perlu perumusan soal partisipasi masyarakat sesuai harapan putusan MK. Ketiga, soal pembentukan peraturan perundang-undangan berbasis elektronik. Hal ini sebetulnya kemajuan dalam teknik perundang-undangan.
Namun, Hergun berpandangan, hendaknya ini dilakukan sebagai langkah terakhir dan dalam keadaan darurat. Sebab, sistem teknologi yang kian semakin canggih, kerap masih bisa dibobol oleh orang yang tidak bertanggung jawab. [TIF]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya