Dark/Light Mode

Bamsoet Dukung Prof Mochtar Kusumaatmadja Jadi Pahlawan Nasional

Rabu, 27 April 2022 20:22 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (berdiri tengah) menerima Tim dari Unpad, di Jakarta, Rabu (27/4). (Foto: Dok. MPR)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (berdiri tengah) menerima Tim dari Unpad, di Jakarta, Rabu (27/4). (Foto: Dok. MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR Bambang Soesatyo mendukung usulan Universitas Padjadjaran (Unpad) agar Prof Mochtar Kusumaatmadja dianugerahi gelar Pahlawan Nasional. Politisi yang akrab disapa Bamsoet ini menerangkan, kiprah Prof Mochtar sangat besar bagi Indonesia. Khususnya dalam memperjuangkan asas kepulauan. Buah pemikirannya yang tertuang dalam Deklarasi Djuanda, telah mempersatukan sekaligus meneguhkan kedaulatan wilayah daratan dan lautan Indonesia, tanpa perlu mengangkat senjata.

"Prof Mochtar Kusumaatmadja melahirkan pemikiran brilian bahwa lautan di dalam wilayah kepulauan merupakan satu kesatuan sebagai tanah air Indonesia. Ia menolak batas-batas kedaulatan Republik Indonesia yang diklaim Belanda dengan menggunakan Ordonansi Belanda 1939, yang mengatur bahwa luas wilayah laut teritorial Indonesia hanya 3 mil. MPR dan Unpad akan membuat seminar untuk mendukung Prof Mochtar Kusumaatmadja agar dapat dianugerahi Pahlawan Nasional pada Mei mendatang," ujar Bamsoet, usai menerima Tim dari Unpad, di Jakarta, Rabu (27/4).

Baca juga : Dukung Program Sejuta Rumah, BTN Genjot Pembiayaan Perumahan Untuk Milenial

Tim Unpad yang hadir antara lain Rektor Prof Rina Indiastuti, Dekan Fakultas Hukum Idris, Dosen Fakultas Hukum Prita Amalia, serta Ketua TP2GD Provinsi Jawa Barat Prof Reiza D Dienaputra.

Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, pemikiran Prof Mochtar terkait luas perairan Indonesia tersebut akhirnya diumumkan oleh pemerintah Indonesia kepada seluruh dunia pada 13 Desember 1957. Dikenal dengan Deklarasi Djuanda, merujuk nama perdana menteri Indonesia kala itu Djoeanda Kartawidjaja.

Baca juga : Wamendag Puji Kerja Sama Lintas Kementerian Dan Pemda Jaga Pasokan Bahan Pokok

"Dalam Deklarasi Djuanda disebutkan bahwa segala perairan disekitar, diantara dan yang menghubungkan pulau pulau atau bagian pulau pulau yang termasuk daratan Negara Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas dan lebarnya adalah bagian bagian yang wajar daripada wilayah daratan Negara Republik Indonesia. Dan dengan demikian merupakan bagian dari pada perairan pedalaman atau perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan mutlak dari pada Negara Republik Indonesia," jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menerangkan, Deklarasi Djuanda yang merupakan buah dari pemikiran Prof Mochtar telah menjadi landasan bagi penyatuan wilayah darat dan laut sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Berkat pemikiran tersebut, luas wilayah laut teritorial Indonesia yang semula hanya 3 mil, berubah menjadi 12 mil, kemudian menjadi 1,919 juta kilometer persegi.

Baca juga : Bamsoet Ajak Masyarakat Berikan Perhatian Ke Anak Yatim

"Tidak hanya terkait hukum laut. Prof Mochtar juga memiliki peran besar dalam diplomasi dan investasi, bahkan juga di mahkamah internasional. Kiprahnya dalam teori hukum pembangunan juga sangat besar. Sehingga beliau dijuluki sebagai Bapak Hukum Internasional Indonesia dan penggagas pendidikan klinis hukum," pungkas Bamsoet. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.