Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Senayan berencana merevisi dua undang-undang penyelenggaraan ibadah haji. Tujuannya, mengantisipasi kenaikan biaya haji secara tiba-tiba yang dilakukan Pemerintah Arab Saudi di masa akan datang.
Kedua beleid haji itu yakni, UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji atau Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Satu lagi, UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengatakan, revisi UU BPKH dan UU Haji dan Umrah suatu hal mendesak. Hal ini menyusul adanya kenaikan harga paket layanan di Masyair (angkutan bus), baik Arafah, Muzdalifah, maupun Mina (Armuzna) sebesar Rp 1,5 triliun secara mendadak.
Baca juga : Waskita Karya Golkan Tender Bendungan Sumbawa Rp 27 M
“Sehingga ke depannya kita lebih siap menghadapi situasi kekinian yang diterapkan Arab Saudi,” ujar Yandri dalam keterangannya, kemarin.
Yandri ingin persiapan penyelenggaraan ibadah haji yang perlu terus dimatangkan. Seperti aspek pembinaan, pelayanan, dan perlindungan agar jemaah bisa melakukan ibadah dengan khusyuk sesuai syariat.
“Kita mulai dari awal tahun saja (pembahasan soal haji), kita sisir semua, persoalannya apa sehingga tidak ada istilah keterkejutan,” usul politikus PAN ini.
Baca juga : Antisipasi Mudik Idul Fitri, Smartfren Tingkatkan Kualitas Jaringan di Seluruh Indonesia
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menambahkan, kenaikan harga paket layanan di Masyair sebesar Rp 1,5 triliun itu menyulitkan masyarakat Indonesia dalam pembiayaan haji.
Dengan itu, harus ada perubahan aturan keuangan haji. Di antaranya, UU Haji & Umrah dan UU BPKH.
“Bila mengikuti visinya Saudi 2040, banyak hal yang tidak terduga terkait kebijakan masa yang akan datang. Maka harus ada pasal-pasal yang dibuat dalam Undang-Undang Haji untuk mengantisipasi itu,” saran Marwan dalam keteranganya, kemarin.
Baca juga : DKI Siapkan Tiga Terminal Bantuan
Nantinya, kata Marwan, Komisi VIII DPR akan melakukan identifikasi pasal-pasal yang menghambat dan pasal-pasal yang perlu diganti. “Kalau tidak kita antisipasi, saya khawatir keuangan haji ini kolaps,” wanti-wanti dia.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya