Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Resmi Jadi WNI, Mitchell Baker Siap Perkuat Timnas Indonesia
- Bersama Danantara, BRI Kontribusikan Pajak Terbesar Dukung Pembangunan Nasional
- 3 Pemimpin Dunia Berkunjung Dalam Sepekan, Qodari: Bukti RI Makin Dipercaya
- BPJS Ketenagakerjaan Bekali Ahli Waris Jadi Wirausaha Lewat Program PEKA
- PTPP Raih Proyek Pembangunan Tower 4 ITS Surabaya Senilai Rp 151,9 Miliar
RM.id Rakyat Merdeka - Senayan berencana merevisi dua undang-undang penyelenggaraan ibadah haji. Tujuannya, mengantisipasi kenaikan biaya haji secara tiba-tiba yang dilakukan Pemerintah Arab Saudi di masa akan datang.
Kedua beleid haji itu yakni, UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji atau Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Satu lagi, UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengatakan, revisi UU BPKH dan UU Haji dan Umrah suatu hal mendesak. Hal ini menyusul adanya kenaikan harga paket layanan di Masyair (angkutan bus), baik Arafah, Muzdalifah, maupun Mina (Armuzna) sebesar Rp 1,5 triliun secara mendadak.
Baca juga : Waskita Karya Golkan Tender Bendungan Sumbawa Rp 27 M
“Sehingga ke depannya kita lebih siap menghadapi situasi kekinian yang diterapkan Arab Saudi,” ujar Yandri dalam keterangannya, kemarin.
Yandri ingin persiapan penyelenggaraan ibadah haji yang perlu terus dimatangkan. Seperti aspek pembinaan, pelayanan, dan perlindungan agar jemaah bisa melakukan ibadah dengan khusyuk sesuai syariat.
“Kita mulai dari awal tahun saja (pembahasan soal haji), kita sisir semua, persoalannya apa sehingga tidak ada istilah keterkejutan,” usul politikus PAN ini.
Baca juga : Antisipasi Mudik Idul Fitri, Smartfren Tingkatkan Kualitas Jaringan di Seluruh Indonesia
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menambahkan, kenaikan harga paket layanan di Masyair sebesar Rp 1,5 triliun itu menyulitkan masyarakat Indonesia dalam pembiayaan haji.
Dengan itu, harus ada perubahan aturan keuangan haji. Di antaranya, UU Haji & Umrah dan UU BPKH.
“Bila mengikuti visinya Saudi 2040, banyak hal yang tidak terduga terkait kebijakan masa yang akan datang. Maka harus ada pasal-pasal yang dibuat dalam Undang-Undang Haji untuk mengantisipasi itu,” saran Marwan dalam keteranganya, kemarin.
Baca juga : DKI Siapkan Tiga Terminal Bantuan
Nantinya, kata Marwan, Komisi VIII DPR akan melakukan identifikasi pasal-pasal yang menghambat dan pasal-pasal yang perlu diganti. “Kalau tidak kita antisipasi, saya khawatir keuangan haji ini kolaps,” wanti-wanti dia.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya