Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Zaskia Adya Mecca, Turun Langsung Padamkan Karhutla
- Chelsea Vs Tottenham Hotspur, Derby Sarat Kepentingan
- Moto3 Australia, Veda Ogah Ngotot Di Phillip Island
- KBRI Paris Minta WNI Waspadai Demo Lanjutan di Prancis: Perhatikan Jam Malam
- Polda Metro Ciduk Dua Tersangka Pengiriman 26 Jeriken Merkuri Ke Burkina Faso
Sebelumnya
“Pajak harus ada (bayar), semua transaksi online itu harus membayar pajak. Bagaimanapun negara tidak boleh dirugikan,” tegas Subiakto dalam keteranganya, kemarin.
Selain permasalahan pajak, kata Subiakto, keberadaan transportasi online khususnya pada moda sepeda motor, tidak memenuhi syarat sebagai angkutan umum. Namun diakui, keberadaan transportasi online seperti Grab dan Gojek menjadi kebutuhan masyarakat.
Baca juga : Bersahabat Dengan Musibah
Menurut Subiakto, kemunculan transportasi online berbasis aplikasi menjadi pelik. Tidak ada kejelasan perusahaan aplikator yang merangkap sebagai operator.
Namun, Grab maupun Gojek secara sosiolologis sangat dibutuhkan masyarakat.
Baca juga : Mentan SYL Optimis PMK Segera Dapat Diatasi
“Apalagi bagi mereka yang selama ini sudah menjadi driver mitra,” kata dia
Dalam RUU LLAJ, kata Subiakto, yang perlu dipikirkan adalah perubahan-perubahan yang mendasar. Seperti, sepeda motor tidak boleh dijadikan angkutan umum, sebab sepeda motor itu bukan angkutan barang dan bukan angkutan manusia.
Baca juga : Nyusul Bali, Daerah Lain Kapan Bebas Karantina...
“Tapi dalam kenyataan sehari-hari ada kebutuhan dan faktor sosiologis. Kalau itu dilarang justru menjadi masalah besar,” pungkasnya. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya