Dark/Light Mode

Masih Dibahas Pemerintah

Tenang, RUU KUHP Akan Dibuka Ke Publik Kok...

Minggu, 26 Juni 2022 07:50 WIB
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani. (Foto: Dok. DPR RI)
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani. (Foto: Dok. DPR RI)

 Sebelumnya 
Arsul menjamin, pembahasan RUU KUHP dilakukan secara transparan. Bahkan, dalam pembahasan RUU KUHP sejatinya juga mendengarkan sejumlah aspirasi dari masyarakat.

“Setelah diajukan kemudian ada berbagai elemen masyarakat menganggap DPR perlu mendengarkan, ya itu semua kita pertimbangkan, kan belum diputuskan,” tukas Arsul.

Baca juga : Nasdem Diminta Nggak Tarik Jenderal Andika Berpolitik Praktis

Terpisah, pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad mengatakan, RUU KUHP masih bernuansa kolonial. Hal ini masih terlihat dari ketentuan terkait 14 isu krusial dalam RKUHP. Terutama pada pasal yang mengatur tentang penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.

“Ketentuan-ketentuan dalam konteks pembaharuan belum sepenuhnya dilakukan, seperti soal penghinaan (presiden), kemudian tentang binatang yang lari ke kampung pekarangan orang lain,” ujar Suparji di acara Polemik Trijaya bertajuk “Quo Vadis RKUHP” secara virtual, kemarin.

Baca juga : RKUHP Kok Tajam Ke Rakyat, Malahan Tumpul Ke Pejabat

Suparji berpendapat, substansi RKUHP ini belum sejalan dengan nilai-nilai hak asasi manusia (HAM) serta demokrasi. Hal itu tampak karena ada pasal soal kebebasan berekspresi yang membuat orang berpotensi terkena pidana.

“Jadi masih perdebatan soal tafsir, martabat itu siapa yang punya, kemudian soal bagaimana orang bisa dipidana dalam rangka berekspresi tentang pandangan pendapat,” jelasnya.

Baca juga : Akademisi Minta Pemerintah Tegas Keluarkan Kebijakan Bebas Intervensi

Selanjutnya, ia meminta pemerintah memperhatikan tentang upaya restorative justice hingga social justice. Juga dalam menyusun RKUHP seharusnya terdapat unsur ideologi Pancasila hingga kearifan lokal. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.