Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hina Pemerintah Dan DPR Bisa Dipenjara
RKUHP Kok Tajam Ke Rakyat, Malahan Tumpul Ke Pejabat
Kamis, 16 Juni 2022 06:45 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - RKUHP yang dahulu isinya sejumlah pasal kontroversial dikabarkan telah direvisi. Drafnya disebut telah dipegang DPR dan Pemerintah. Namun, rakyat tidak mendapatkan akses melihat drafnya.
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Se-Universitas Indonesia (UI) mengkritik proses pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Pembahasan RKUHP dinilai tidak transparan.
“Publik tidak dapat mengawal dan memantau permasalahan yang terkandung dalam draf terbaru RKUHP,” kata Ketua BEM UI, Bayu Satria Utomo.
Baca juga : KPK Minta Pemkab Bima Dan Pemkot Bima Serius Tuntaskan Permasalahan Aset P3D
Dia mengungkapkan, hingga saat ini tidak terdapat draf terbaru RKUHP yang dibuka kepada publik. Kata dia, hal tersebut bertolak belakang dengan fakta bahwa proses pembahasan RKUHP oleh Pemerintah dan DPR terus berjalan pasca penundaan pada 2019.
“Menuntut Pemerintah dan DPR RI untuk melakukan pembahasan RKUHP secara transparan dan inklusif dengan mengutamakan partisipasi publik yang bermakna,” ungkapnya.
Dalam draf RKUHP yang didapat wartawan dari Kemen terian Hukum dan HAM (Kemenkumham), ada aturan terkait setiap orang yang menghina penguasa, seperti anggota DPR, Polisi, Jaksa, Gubernur hingga Wali Kota bisa dipenjara. Aturan itu tertuang dalam Pasal 353 ayat 1.
Baca juga : Bupati Lanny Jaya: Pemekaran Papua, Kebutuhan Rakyat Untuk Kesejahteraan
“Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” begitu bunyi pasal tersebut.
Penghinaan di atas juga berlaku bagi yang menyebarkannya lewat media sosial (medsos). “Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III,” bunyi Pasal 354.
RKUHP juga mengancam masyarakat yang menghina Pemerintah. Aturannya tertuang dalam Pasal 240.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya