Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Karyawan Yang Terdaftar Di BPJS Kecil
Pengawas Tenaga Kerja Jangan Lemah Dan Lesu
Senin, 27 Juni 2022 07:50 WIB
Sebelumnya
“Saya yakin dengan adanya regulasi yang tidak sinkron baik antara Kemenaker maupun BPJS dan BP2MI, masalah ketenagakerjaan ini sebenarnya jauh lebih banyak,” jelasnya.
Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini berharap dengan potensi demografi yang cukup besar ini, bisa dioptimalkan. Sebab dengan dengan Thailand dan Filipina saja, Indonesia masih kalah jauh. Ini akibat dari lemahnya koordinasi dan regulasi yang dikeluarkan masing-masing kementerian lembaga.
Baca juga : PTPN Group Dorong Pegawai Mudanya Kembangkan Ide Dan Gagasan
Dia bilang, jumlah tenaga kerja yang ikut BPJS Ketenagakerjaan sampai saat ini jauh dari target. Padahal, dalam undang-undang sudah jelas menyarankan bahwa setiap perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenaganerjaan.
“Semua tenaga kerja itu wajib mengikuti BPJS, sampai ada sanksi, denda, dan pidana. Tapi selama ini pekerja atau pekerja migran tidak bisa dilaksanakan karena jaminannya itu jauh dari yang mereka dapatkan,” jelasnya.
Baca juga : Mentan Pimpin Vaksinasi PMK Perdana Di Jawa Tengah Dan Apel Siaga
Bagi politisi Fraksi PDI Perjuangan, para tenaga kerja ini terutama pekerja migran tentu punya harapan besar undang-undang yang ada mampu melindungi mereka. “Harus ada formulasi yang paling tepat untuk memberi perlindungan atau jaminan kepada para pekerja itu sendiri,” ujarnya.
Dia lalu menyoroti masalah jaminan kematian. Dalam aturan ini, BP2MI menyatakan jumlahnya hampir mencapai Rp 80 juta tapi oleh BPJS ketenagakerjaan malah menyatakan cuma Rp 40 juta. Ironisnya, para pekerja migran tidak mendapatkan jaminan dari pembiayaan rumah sakit padahal ini adalah salah satu jaminan yang mereka terima dari BPJS.
Baca juga : Abrasi Di Minahasa Selatan, Belasan Rumah Dan 1 Jembatan Amblas
“Belum lagi mengenai cacat, kehilangan pekerjaan, dan biaya pemulangan itu banyak hal yang diperbaiki,” katanya.
Dia berharap, instansi pemerintah punya kesepahaman soal perlindungan tenaga kerja. Sehingga saat aturan ini dituangkan dalam bentuk peraturan Menteri atau di bawahnya, tidak tumpang tindih.“Kalau ini tidak disiapkan, selamanya kita akan tertinggal dari Thailand dan Filipina,” tambah dia. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya