Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

DPR Sahkan 3 UU Provinsi Baru

Puan: Untuk Jamin Hak Rakyat Papua Dalam Pemerataan Pembangunan

Kamis, 30 Juni 2022 21:18 WIB
Ketua DPR Puan Maharani/IG
Ketua DPR Puan Maharani/IG

RM.id  Rakyat Merdeka - DPR hari ini menyetujui 3 Rancangan Undang-Undang terkait provinsi baru Papua atau DOB (Daerah Otonomi Baru) Papua.

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, dukungan legislasi dari DPR dalam hal pemekaran wilayah ini untuk menjamin hak rakyat Papua dan pemerataan pembangunan di Bumi Cenderawasih tersebut.

Pengesahan 3 UU Provinsi baru Papua dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6). UU yang disahkan adalah UU Provinsi Papua Selatan, UU Provinsi Papua Tengah, dan UU Provinsi Pegunungan.

“Undang-Undang ini menjamin hak sosial dan ekonomi masyarakat Papua terkait pemekaran wilayah, yang bertujuan untuk pemerataan dan keadilan pembangunan di Indonesia,” kata Puan usai Rapat Paripurna.

Baca juga : KAI Optimalkan Stasiun Matraman Untuk Tingkatkan Pelayanan

Adapun untuk Provinsi Papua Selatan, ibu kotanya berkedudukan di Kabupaten Merauke. Sementara ibu kota Provinsi Tengah adalah Kabupaten Nabire, dan ibu kota Provinsi Papua Pegunungan berkedudukan di Kabupaten Jayawijaya. 

Puan menegaskan, pembahasan UU DOB Papua sudah berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Tentu selama proses panjang itu sudah dibahas juga efektiviyas Undang-Undang ini untuk penyebaran pembangunan di Papua. DPR akan terus mengawasi pelaksanaannya,” ucap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR tersebut.

Puan memastikan, DPR telah mengakomodir kepentingan rakyat Papua dalam UU DOB. Salah satunya terkait syarat maksimal usia Aparatur Sipil Negara (ASN) orang asli Papua yang lebih dibandingkan daerah lain, yakni kategori tenaga honorer dan CPNS yang batas usianya naik menjadi 48 tahun, dan 50 tahun untuk tenaga honorer.

Baca juga : KAI: Wajah Baru Stasiun Pondok Ranji Untuk Tingkatkan Pelayanan

“Lewat ketiga Undang-Undang ini, ASN di wilayah DOB Papua akan diprioritaskan diisi orang asli Papua. Saya berharap, peraturan teknisnya bisa segera dikeluarkan agar menjamin keberadaan orang asli Papua,” tutur Puan.

Mantan Menko PMK itu pun menyoroti soal DOB Papua yang berpengaruh terhadap alokasi kursi di DPR, sebab pemekaran daerah memperkecil daerah pemilihan (Dapil) dalam Pemilihan Umum. 

Puan mengingatkan agar persoalan ini segera diatasi mengingat tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai.

“Komisi II DPR dan Pemerintah kami harapkan segera berkoordinasi dengan KPU untuk membahas masalah Dapil ini. Termasuk juga dalam hal pemilihan gubernur di ketiga provinsi baru tersebut,” jelas cucu Proklamator Bung Karno tersebut.

Baca juga : Perkuat Kerja Sama Kebencanaan Jakarta-Tokyo

Untuk diketahui, Provinsi Papua Selatan akan meliputi 4 kabupaten, yaitu Merauke, Boven Digoel, Mappi dan Asmat. 

Sementara, Provinsi Papua Tengah meliputi 8 kabupaten yakni Nabire, Paniai, Mimika, Puncak Jaya, Puncak, Dogiyai, Intan Jaya dan Deiyai.

Kemudian Provinsi Papua Pegunungan akan memiliki 9 kabupaten. Yakni Jayawijaya, Pegunungan Bintang, Yahukimo, Tolikara, Mamberamo Tengah, Yalimo, Lani Jaya, dan Nduga.

“Kita berharap Undang-Undang ini dapat bermanfaat bagi rakyat Papua karena cita-cita kita agar saudara-saudara kita yang berada di sisi timur Nusantara ikut merasakan pemerataan ekonomi sosial dengan pembangunan infrastruktur di Papua,” harap Puan.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.