Dark/Light Mode

Sumbar, Riau, Jambi, NTT, Dan NTB Kini Punya UU Masing-masing

Kamis, 30 Juni 2022 22:44 WIB
Rapat Paripurna DPR yang mengesahkan 5 RUU Provinsi. (Foto: Dok. DPR)
Rapat Paripurna DPR yang mengesahkan 5 RUU Provinsi. (Foto: Dok. DPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Rapat Paripurna DPR, Kamis (30/6), secara resmi mengesahkan lima Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi. Yakni RUU tentang Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), RUU tentang Provinsi Riau, RUU tentang Provinsi Jambi, RUU tentang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dan RUU tentang Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi Undang-Undang.

Keputusan itu diambil setelah Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, yang memimpin Rapat Paripurna, meminta persetujuan dari seluruh anggota DPR yang hadir dalam rapat pengambilan keputusan tingkat II itu. Para anggota DPR yang yang hadir, baik secara langsung maupun virtual, serempak mengatakan setuju.

Baca juga : Firli Paling Kaya Lili Paling Miskin

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang dalam laporan yang dibacakannya di dalam Rapat Paripurna DPR tersebut, menjelaskan bahwa Komisi II DPR sesuai dengan fungsi dan kewenangannya merasa perlu untuk menata kembali dasar hukum pembentukan provinsi di Indonesia yang masih berdasarkan UUD Sementara (UUDS) tahun 1950.

Saat ini, UUD 1945 merupakan sumber hukum tertinggi dan bersifat fundamental, dan merupakan sumber legitimasi atau landasan otorisasi bentuk-bentuk hukum atau peraturan perundang-undangan yang ada Indonesia. Dengan kata lain, seluruh peraturan perundang-undang di Indonesia harus mengacu pada UUD 1945.

Baca juga : Sah, RUU Ibu Kota Negara Kini Resmi Jadi Undang-Undang

Sedangkan UU pembentukan provinsi yang ada selama ini sudah tidak cocok dengan konsep otonomi daerah. Selain itu, pembentukan setiap provinsi perlu memiliki undang-undang pembentukannya sendiri-sendiri. Artinya tidak digabung dalam satu Undang-Undang.

“Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 18 Ayat 1 UUD 1945 bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan Kota. Tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. Oleh karena itu, Komisi II DPR memandang perlu untuk melakukan penataan terhadap dasar pembentukan provinsi yang masih tergabung dengan provinsi lainnya tersebut,” ungkap Junimart, seperti dikutip dpr.go.id.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.