Dark/Light Mode

DPR Dukung Pemerintah Moratorium Pengiriman PMI Ke Malaysia, Tapi...

Jumat, 15 Juli 2022 14:50 WIB
Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay (Foto: Istimewa)
Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mendukung kebijakan Pemerintah melakukan moratorium pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia. Apalagi, alasan yang disampaikan Pemerintah didasarkan pada aspek perlindungan terhadap PMI.

Dia bilang, kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia dalam melindungi PMI adalah hal mutlak. Apalagi kesepakatan itu ditandatangani di depan kepala negara masing-masing.

"Kan sudah ada MoU. Dalam penilaian saya, itu sangat kuat. Sebab, ditandatangani di depan Presiden Jokowi dan Perdana Menteri Malaysia. Mestinya, sejak ada penandatanganan MoU itu, proses penempatan PMI sudah tidak lagi pakai cara lama," kata Saleh, dalam keterangannya, Jumat (15/7).

Baca juga : Kendaraan Dinas Pemerintah Mau Dialihkan Ke Listrik, Bagaimana Nasib Mobil RI 1 & 2?

Kendati demikian, Saleh bilang ada beberapa hal yang harus diperhatikan Pemerintah. Pertama, Pemerintah harus memastikan tidak ada pengiriman PMI secara ilegal dan non-prosedural ke negeri jiran tersebut.

"Jangan sampai, keputusan moratorium ini malah membuat PMI berangkat tanpa melalui jalur formal. Ini pasti akan menyulitkan. Mungkin tidak sekarang, tapi nanti jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan," ungkapnya.

Dia heran, saat ada moratorium, masih ada saja pemberangkatan PMI secara non-prosedural. Contohnya, ke Timur Tengah. "Saya mendapat informasi, jumlahnya sangat banyak. Artinya, moratorium itu tidak memperbaiki keadaan sebagaimana yang diinginkan. Justru, ada masalah baru yang membuat perlindungan PMI semakin tidak tertangani karena tidak terpantau," papar dia.

Baca juga : DPR Dukung Rencana Moratorium Pengiriman PMI Ke Malaysia

Ketua Fraksi PAN DPR itu meminta Pemerintah menyiapkan lapangan pekerjaan alternatif di dalam negeri. Sebab, masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri, sebagian besarnya karena kesulitan mencari pekerjaan di daerahnya. "Ini yang harus dipikirkan pemerintah agar para pekerja kita tidak menganggur," sebut Saleh.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan alasan Indonesia berencana menghentikan sementara pengiriman PMI ke Malaysia. Ida menjelaskan, Indonesia dan Malaysia telah menandatangani MoU tentang Penempatan dan Pelindungan PMI Sektor Domestik di Malaysia pada 1 April 2022. Penandatanganan MoU tersebut turut disaksikan Presiden Jokowi dan PM Malaysia Ismail Sabri Yaakob.

Menurut Ida, MoU tersebut merupakan bentuk iktikad baik kedua negara untuk melindungi PMI sektor domestik yang bekerja di Malaysia. MoU tersebut memuat kesepakatan bahwa penempatan PMI sektor domestik dilakukan melalui sistem satu kanal (one channel system) dan menjadi satu-satunya mekanisme resmi untuk merekrut dan menempatkan PMI sektor domestik di Malaysia. Namun, dalam pelaksanaannya, Malaysia melakukan pelanggaran kesepakatan perekrutan pekerja.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.