Dark/Light Mode

Kasus Narkoba Bikin Sesak Lapas

Korbannya Rehabilitasi, Bandarnya Hukum Berat

Jumat, 22 Juli 2022 07:50 WIB
Permasalahan over kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sudah terjadi selama bertahun-tahun. (Foto: Istimewa)
Permasalahan over kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sudah terjadi selama bertahun-tahun. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
“Penambahan kapasitas lapas itu seperti deret hitung, sementara penambahan terdakwa dan terpidananya itu seperti deret ukur yang berlari cepat ,” kata Arsul belum lama ini.

Untuk itu, Arsul meminta Pemerintah lebih tegas mengedepankan rehabilitasi bagi pengguna narkotika dalam revisi Undang-Undang Narkotika.

“Revisi Undang-Undang Narkotika itu harus menetapkan atau menegaskan politik hukum yang lebih tegas, terkait dengan rehabilitasi bagi penyalahguna,” harap politikus PPP ini.

Baca juga : Idul Adha Dimaknai Cinta, Kasih Sayang Dan Persatuan

Arsul menilai, materi RUU Narkotika yang diajukan Pemerintah belum cukup menampakkan politik hukum yang disebutnya sebagai ‘relaksasi kriminalisasi’ bagi pengguna narkotika.

“Politik hukum pembentuk undang-undang pada Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika itu sudah jelas, bahwa penyalahgunaan itu utamanya adalah direhabilitasi,” tandasnya.

Arsul menjelaskan, persoalan penyalahgunaan narkotika sudah jelas tertuang dalam Pasal 127 Undang-Undang Narkotika. Namun, ada inkonsistensi terkait proses hukum bagi pengguna narkotika di lingkungan penegak hukum.

Baca juga : Koperasi Siap Nih, Bangun Pabrik Minyak Makan Merah

“Penegak hukum kita dengan alasan karena ada unsur memiliki dan menguasai pada pasal 111, 112, 113, dan 114, tetap saja kemudian yang dikembangkan adalah proses hukum,” kritiknya.

Hal ini dinilai dapat menimbulkan prasangka buruk bagi masyarakat. Untuk itu, pihaknya meminta masyarakat turut memberi masukan untuk pembahasan RUU Narkotika.

Wakil Ketua MPR ini menambahkan, perubahan kebijakan ini akan memberi dampak besar bagi penegakan hukum di Indonesia ke depannya. Terlebih, pada penanganan perkara tindak pidana narkotika. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.